Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Rano Karno, 35, warga Desa Karang Agung, Kabupaten Pali, Sumsel terkait kasus peredaran narkoba.
Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di warung miliknya Jalan Servo Km 88 Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat bahwa di warung milik Rano Karno sering terjadi transaksi narkotika.
Menanggapi informasi dari warga tersebut, pihak kepolisian langsung terjun menyelidiki TKP.
Setelah mengintai beberapa jam, anggota akhirnya menggerebek warung Rano Karno.
Sesuai dengan informasi dari warga, polisi pun menemukan adanya transaksi narkoba di warung tersebut.
Polisi mengamankan bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 15.78 gram, yang disimpan dalam celana jin hitam.
Melansir dari Jpnncom, Jumat (27/5/2022), Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut.
(Nes/Ven/Hnm)
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…
Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…
Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…
Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…