Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Rano Karno, 35, warga Desa Karang Agung, Kabupaten Pali, Sumsel terkait kasus peredaran narkoba.
Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di warung miliknya Jalan Servo Km 88 Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat bahwa di warung milik Rano Karno sering terjadi transaksi narkotika.
Menanggapi informasi dari warga tersebut, pihak kepolisian langsung terjun menyelidiki TKP.
Setelah mengintai beberapa jam, anggota akhirnya menggerebek warung Rano Karno.
Sesuai dengan informasi dari warga, polisi pun menemukan adanya transaksi narkoba di warung tersebut.
Polisi mengamankan bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 15.78 gram, yang disimpan dalam celana jin hitam.
Melansir dari Jpnncom, Jumat (27/5/2022), Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut.
(Nes/Ven/Hnm)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…