Timredaksi.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Rano Karno, 35, warga Desa Karang Agung, Kabupaten Pali, Sumsel terkait kasus peredaran narkoba.
Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di warung miliknya Jalan Servo Km 88 Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat bahwa di warung milik Rano Karno sering terjadi transaksi narkotika.
Menanggapi informasi dari warga tersebut, pihak kepolisian langsung terjun menyelidiki TKP.
Setelah mengintai beberapa jam, anggota akhirnya menggerebek warung Rano Karno.
Sesuai dengan informasi dari warga, polisi pun menemukan adanya transaksi narkoba di warung tersebut.
Polisi mengamankan bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 15.78 gram, yang disimpan dalam celana jin hitam.
Melansir dari Jpnncom, Jumat (27/5/2022), Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut.
(Nes/Ven/Hnm)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…