News

PT. Perindo Kangkangi Aturan Presiden’ Jokowi, Empat Bulan Pesangon Belum Kunjung Dibayar

Timredaksi.com– Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu mengatur beberapa ketentuan salah satunya, ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah),”Bunyi Pasal, Terbitkan Sabtu 3/9/2022.

Sementara sudah empat bulan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachamn (PPSNZ) Jakarta Utara belum membayar uang pensiunan mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Tukiman salah satu mantan karyawan bagian Mekanik itu mengatakan sudah empat bulan dia menunggu uang pensiunannya belum dibayarkan pihak PT. Perikanan Indonesia (Perindo). Dia menyebut meski SK sudah diterbitkan tiga empat bulan lalu, namun belum ada kejelasan dan kepastian kapan uang tersebut akan dibayarkan.

“Saya sudah tidak bekerja lagi karena sudah keluar SK pemberhentian atau pensiun. Pihak Perindo belum memberikan kepastian kapan uang pensiunan saya bisa dibayar. Sudah empat bulan ini saya menunggu uang itu, ya belum juga keluar,” kata Tukiman pada Timredaksi.com, Sabtu 3/9/1/2022.

Senada disampaikan Abdul Kolim mantan karyawan Perindo bagian staf administrasi pelabuhan mengungkapkan belum ada kepastian uang para pensiunan dari Perindo akan dibayar.

Dia menjelaskan banyak upaya yang sudah dilakukan, mulai dari bertemu kepala cabang Perindo, kantor pusat Perindo hingga bersurat ke Direksi prihal permohonan pembayaran hak pensiun.

“Bayak upaya yang sudah kita lalukan namun upaya kami belum membuahkan hasil. Ini keluhan kami tidak didengarkan, parah sekali menejemen Perindo,” ungkapnya

Kolim meyebut kesalnya terhadap pihak manejemen PT. Perindo yang tidak peduli terhadap para karyawan.

“Perum memang sudah tidak mikirin karyawan yang pensiun, cumak lepas gitu aja mau makan ga hak nya orang pensiun tidak di bayar ga ada prikemanusiaan sama sekali. BUMN semacam apa ini apa gak tau menterinya menejemen ambur adul begini,” pungkasnya

Sementara itu kembali pihak Majemen PT. Perindo mulai dari Direktur Keuangan Kerja Manahan Hutapea, Sekper Boyke Andreas hingga Direksi Sigit Muhartono di konfirmasi melalui telepon belum bisa menjawab alasan uang pensiunan belum juga di keluarkan (ror)

Asrorie

Recent Posts

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

13 hours ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

23 hours ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

1 day ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

1 day ago

Kabar Duka Dunia Hukum, Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Tutup Usia, Sosok Pejuang Keadilan Kasus Brigadir J

Timredaksi.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal…

1 day ago

Peduli Kemanusiaan, FKUB Cianjur Gelar Bakti Sosial Pengukuran Kaki Palsu Gratis

  CIANJUR - Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Cianjur menggelar bakti sosial pengukuran kaki serta…

2 days ago