News

PT. Perindo Kangkangi Aturan Presiden’ Jokowi, Empat Bulan Pesangon Belum Kunjung Dibayar

Timredaksi.com– Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu mengatur beberapa ketentuan salah satunya, ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah),”Bunyi Pasal, Terbitkan Sabtu 3/9/2022.

Sementara sudah empat bulan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perikanan Indonesia (Perindo) di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachamn (PPSNZ) Jakarta Utara belum membayar uang pensiunan mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Tukiman salah satu mantan karyawan bagian Mekanik itu mengatakan sudah empat bulan dia menunggu uang pensiunannya belum dibayarkan pihak PT. Perikanan Indonesia (Perindo). Dia menyebut meski SK sudah diterbitkan tiga empat bulan lalu, namun belum ada kejelasan dan kepastian kapan uang tersebut akan dibayarkan.

“Saya sudah tidak bekerja lagi karena sudah keluar SK pemberhentian atau pensiun. Pihak Perindo belum memberikan kepastian kapan uang pensiunan saya bisa dibayar. Sudah empat bulan ini saya menunggu uang itu, ya belum juga keluar,” kata Tukiman pada Timredaksi.com, Sabtu 3/9/1/2022.

Senada disampaikan Abdul Kolim mantan karyawan Perindo bagian staf administrasi pelabuhan mengungkapkan belum ada kepastian uang para pensiunan dari Perindo akan dibayar.

Dia menjelaskan banyak upaya yang sudah dilakukan, mulai dari bertemu kepala cabang Perindo, kantor pusat Perindo hingga bersurat ke Direksi prihal permohonan pembayaran hak pensiun.

“Bayak upaya yang sudah kita lalukan namun upaya kami belum membuahkan hasil. Ini keluhan kami tidak didengarkan, parah sekali menejemen Perindo,” ungkapnya

Kolim meyebut kesalnya terhadap pihak manejemen PT. Perindo yang tidak peduli terhadap para karyawan.

“Perum memang sudah tidak mikirin karyawan yang pensiun, cumak lepas gitu aja mau makan ga hak nya orang pensiun tidak di bayar ga ada prikemanusiaan sama sekali. BUMN semacam apa ini apa gak tau menterinya menejemen ambur adul begini,” pungkasnya

Sementara itu kembali pihak Majemen PT. Perindo mulai dari Direktur Keuangan Kerja Manahan Hutapea, Sekper Boyke Andreas hingga Direksi Sigit Muhartono di konfirmasi melalui telepon belum bisa menjawab alasan uang pensiunan belum juga di keluarkan (ror)

Asrorie

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

6 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago