News

PSI dan PDIP Interpelasi Anies Terkait Formula E, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Timredaksi.com, Jakarta – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta memastikan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E. Langkah itu juga diikuti Fraksi PDI Perjuangan meski belum seluruh anggota Fraksi PDIP menandatangani kesediaannya mengajukan interpelasi.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi, “Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.”

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang, hanya saja yang baru menandatangani kesediaannya untuk menginterpelasi Anies baru 5 orang.

“Terkait dengan penambahan tanda tangan, saya belum cek. Tapi saat ini kami masih konsolidasi internal dan membangun komunikasi dengan fraksi lainnya. Yang jelas, saat ini sikap Fraksi PDI Perjuangan masih tetap sama, akan mengajukan hak interplasi terkait dengan Formula E,” ucap Ima Mahdiah, Wakil Ketua Fraksi PDIP, kepada merdeka.com, kamis (19/8/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani memastikan dirinya tidak akan mengajukan interpelasi dengan pertimbangan tidak elok.

“Kalau ditarik ke belakang, tahapan rencana penyelenggaraan Formula E sudah melalui proses panjang. Dimulai dari kajian Konsultan, hingga persetujuan dari DPRD. Oleh karena itu, rasanya kurang elok kalau kita sudah sepakati bersama, kemudian kita juga yang mempermasalahkannya,” ujar Zita dalam keterangan tertulisnya.

(Salsa/merdeka)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Sulawesi Tengah Gencarkan Program Kampung Iklim untuk Perkuat Aksi Mitigasi dan Adaptasi Iklim

Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…

29 mins ago

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

2 days ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

2 days ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago