BUMD

Presiden Jokowi Batal Hapus Premium di Tahun 2022, Ada Angin Apa?

Timredaksi.com – Premium, Bahan Bakar Minyak (BBM) produk dari Pertamina batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

“Perpres itu hanya menyatakan minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari Pemerintah,” kata Irto kepada awak media, Senin (3/1/2022).

Irto mengatakan, terkait wacana penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini.

“Kami memastikan bahwa Pertalite tetap didistribusikan tahun 2022. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Irto, dikutip dari Kontan (1/1/2022).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.

Dalam aturan Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan.

Diinformasikan bahwa salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Sebelumnya pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Terkait ada wacana penghapusan Premium dan Pertalite pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022. Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.
Asrorie

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

5 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

1 week ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

1 week ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago