News

Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Timredaksi.com Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menetapkan Iyut sebagai tersangka.

“Kasus penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunanya tersangka RS atau IBS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

Budi menuturkan Iyut ditangkap sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung lusa kemarin.

“Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita yaitu satu set alat hisap sabu hingga plastik klip bening bekas hisap.

“Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu dari hasil tersebut kita bawa ke kantor, tersangka IBS dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metaphetamine,” ujar Budi.

Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.

“Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar ke penjualnya. (Iyut) Kita kenakan pasal 127 ayat 1 UU no 3 2009 sebagai pengguna narkotika,” imbuhnya.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap Iyut Bing Slamet menangis histeris.

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (3/12/2020) malam. Adik dari Adi Bing Slamet ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu.

“Betul, tadi malam inisial IBS. Yang bersangkutan mantan artis cilik, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Wadi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2020). (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

15 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago