News

Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Timredaksi.com Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menetapkan Iyut sebagai tersangka.

“Kasus penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunanya tersangka RS atau IBS,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

Budi menuturkan Iyut ditangkap sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung lusa kemarin.

“Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita yaitu satu set alat hisap sabu hingga plastik klip bening bekas hisap.

“Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu dari hasil tersebut kita bawa ke kantor, tersangka IBS dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metaphetamine,” ujar Budi.

Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.

“Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar ke penjualnya. (Iyut) Kita kenakan pasal 127 ayat 1 UU no 3 2009 sebagai pengguna narkotika,” imbuhnya.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap Iyut Bing Slamet menangis histeris.

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (3/12/2020) malam. Adik dari Adi Bing Slamet ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu.

“Betul, tadi malam inisial IBS. Yang bersangkutan mantan artis cilik, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kompol Wadi saat dihubungi wartawan, Jumat (4/12/2020). (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

5 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago