News

Poltisi PAN Sampaikan Alasan Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu.

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika  merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.

“Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/7).

Politisi PAN menjelaskan, pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23/9/2020 menjadi 9/12/2020 juga dilakukan lewat Perppu.

Dia juga mengatakan Komisi II menyepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut dari pada melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegasnya

Legislator Sumbar menyampaikan terkait penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan.

Persoalan inilah kata Hi.Gg yang akan kita bahas bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

“Makin cepat makin bagus. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.

Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu
tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Dia menuturkan pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

“Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” Tutupnya

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago