News

Poltisi PAN Sampaikan Alasan Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu.

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika  merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.

“Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/7).

Politisi PAN menjelaskan, pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23/9/2020 menjadi 9/12/2020 juga dilakukan lewat Perppu.

Dia juga mengatakan Komisi II menyepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut dari pada melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegasnya

Legislator Sumbar menyampaikan terkait penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan.

Persoalan inilah kata Hi.Gg yang akan kita bahas bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

“Makin cepat makin bagus. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.

Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu
tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Dia menuturkan pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

“Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” Tutupnya

Asrorie

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

2 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago