News

Poltisi PAN Sampaikan Alasan Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu.

Jakarta_timredaksi.com–Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.

Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika  merevisi UU No. 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.

“Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/7).

Politisi PAN menjelaskan, pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23/9/2020 menjadi 9/12/2020 juga dilakukan lewat Perppu.

Dia juga mengatakan Komisi II menyepakati Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut dari pada melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegasnya

Legislator Sumbar menyampaikan terkait penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan.

Persoalan inilah kata Hi.Gg yang akan kita bahas bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

“Makin cepat makin bagus. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkasnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.

Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu
tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Dia menuturkan pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

“Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” Tutupnya

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago