News

Polsek Patumbak Medan Bebaskan Tersangka Narkoba Usai Terima Uang Puluhan Juta

Medan – BS, warga Medan Amplas yang sempat dipenjara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu -sabu di Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, akhirnya menghirup udara bebas. Diduga kuat tersangka bisa bebas dari penjara setelah pihak keluarga menyerahkan uang ‘damai’ puluhan juta rupiah kepada oknum polisi setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka BS yang sempat mendekam di penjara sejak Rabu (16/09/2020) lalu, akhir bisa menghirup udara bebas pada awal bulan September lalu. Warga Medan Amplas ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu saat menjenguk ke dalam sel tahanan Polsek Patumbak.

Barang haram tersebut ditemukan petugas jaga tahanan di kaca pirex yang telah dikemas dalam bungkusan nasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat itu juga tersangka berinisial BS akhir dijebloskan ke penjara.

Namun, setelah mendekam dibalik dingin jeruji besi, pihak keluarga mencari jalan dengan cara lobi sana sini agar BS bisa keluar dari penjara. Upaya pendekatan dengan orang dalam terus dilakukan tanpa kenal lelah.

Setelah ada kesepakatan ‘damai’ antara pihak keluarga dengan oknum polisi akhirnya BS bisa menghirup udara bebas. Beredar kabar, bahwa pihak keluarga menyerahkan puluhan juta rupiah kepada oknum polisi.

Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi Mahaganews.com melalui telepon selulernya secara berulang kali tidak mendapat jawaban meski nada sambung masuk. Pesan Whatsapp yang dikirim Mahaganews.com juga tidak mendapat balasan dari Iptu Philip A Purban, kendati tanda contreng dua warna biru terlihat.

Sementara BS saat ditemui di dekat kediamannya mengaku jika ia memang baru bebas dari Polsek Patumbak karena kedapatan membawa sabu untuk temannya di penjara. ”Ia bang baru bebas dari penjara. Baru lima hari keluar dari penjara, ”kata BS.

BS mengaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke dalam sel. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkusan nasi yang hendak diserahkan kepada temannya. Namun, upaya tersebut diendus oleh pihak kepolisian. ”Saya bisa bebas setelah membayar Rp 40 juga kepada oknum polisi, ”pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

2 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

4 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

6 days ago