News

Polsek Patumbak Medan Bebaskan Tersangka Narkoba Usai Terima Uang Puluhan Juta

Medan – BS, warga Medan Amplas yang sempat dipenjara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu -sabu di Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, akhirnya menghirup udara bebas. Diduga kuat tersangka bisa bebas dari penjara setelah pihak keluarga menyerahkan uang ‘damai’ puluhan juta rupiah kepada oknum polisi setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka BS yang sempat mendekam di penjara sejak Rabu (16/09/2020) lalu, akhir bisa menghirup udara bebas pada awal bulan September lalu. Warga Medan Amplas ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu saat menjenguk ke dalam sel tahanan Polsek Patumbak.

Barang haram tersebut ditemukan petugas jaga tahanan di kaca pirex yang telah dikemas dalam bungkusan nasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat itu juga tersangka berinisial BS akhir dijebloskan ke penjara.

Namun, setelah mendekam dibalik dingin jeruji besi, pihak keluarga mencari jalan dengan cara lobi sana sini agar BS bisa keluar dari penjara. Upaya pendekatan dengan orang dalam terus dilakukan tanpa kenal lelah.

Setelah ada kesepakatan ‘damai’ antara pihak keluarga dengan oknum polisi akhirnya BS bisa menghirup udara bebas. Beredar kabar, bahwa pihak keluarga menyerahkan puluhan juta rupiah kepada oknum polisi.

Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi Mahaganews.com melalui telepon selulernya secara berulang kali tidak mendapat jawaban meski nada sambung masuk. Pesan Whatsapp yang dikirim Mahaganews.com juga tidak mendapat balasan dari Iptu Philip A Purban, kendati tanda contreng dua warna biru terlihat.

Sementara BS saat ditemui di dekat kediamannya mengaku jika ia memang baru bebas dari Polsek Patumbak karena kedapatan membawa sabu untuk temannya di penjara. ”Ia bang baru bebas dari penjara. Baru lima hari keluar dari penjara, ”kata BS.

BS mengaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke dalam sel. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkusan nasi yang hendak diserahkan kepada temannya. Namun, upaya tersebut diendus oleh pihak kepolisian. ”Saya bisa bebas setelah membayar Rp 40 juga kepada oknum polisi, ”pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

2 weeks ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago