News

Polsek Patumbak Medan Bebaskan Tersangka Narkoba Usai Terima Uang Puluhan Juta

Medan – BS, warga Medan Amplas yang sempat dipenjara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu -sabu di Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan, akhirnya menghirup udara bebas. Diduga kuat tersangka bisa bebas dari penjara setelah pihak keluarga menyerahkan uang ‘damai’ puluhan juta rupiah kepada oknum polisi setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka BS yang sempat mendekam di penjara sejak Rabu (16/09/2020) lalu, akhir bisa menghirup udara bebas pada awal bulan September lalu. Warga Medan Amplas ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu saat menjenguk ke dalam sel tahanan Polsek Patumbak.

Barang haram tersebut ditemukan petugas jaga tahanan di kaca pirex yang telah dikemas dalam bungkusan nasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat itu juga tersangka berinisial BS akhir dijebloskan ke penjara.

Namun, setelah mendekam dibalik dingin jeruji besi, pihak keluarga mencari jalan dengan cara lobi sana sini agar BS bisa keluar dari penjara. Upaya pendekatan dengan orang dalam terus dilakukan tanpa kenal lelah.

Setelah ada kesepakatan ‘damai’ antara pihak keluarga dengan oknum polisi akhirnya BS bisa menghirup udara bebas. Beredar kabar, bahwa pihak keluarga menyerahkan puluhan juta rupiah kepada oknum polisi.

Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba saat dikonfirmasi Mahaganews.com melalui telepon selulernya secara berulang kali tidak mendapat jawaban meski nada sambung masuk. Pesan Whatsapp yang dikirim Mahaganews.com juga tidak mendapat balasan dari Iptu Philip A Purban, kendati tanda contreng dua warna biru terlihat.

Sementara BS saat ditemui di dekat kediamannya mengaku jika ia memang baru bebas dari Polsek Patumbak karena kedapatan membawa sabu untuk temannya di penjara. ”Ia bang baru bebas dari penjara. Baru lima hari keluar dari penjara, ”kata BS.

BS mengaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke dalam sel. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkusan nasi yang hendak diserahkan kepada temannya. Namun, upaya tersebut diendus oleh pihak kepolisian. ”Saya bisa bebas setelah membayar Rp 40 juga kepada oknum polisi, ”pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago