News

Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu-Sabu, Alat Timbang, Satres Narkoba Metro Kota Masuk Angin

Jakarta-Timredaksi.com–Kepolisian Polsek Kelapa Dua Tangerang Kota mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelastik klip. Penemuan barang haram tersebut ditemukan keluarga besar dikamar Alfon diduga salah satu bandar besar daerah Tangrang.

Arnoth salah satu keluarga mengatakan barang haram ditemukan pada saat dirinya hendak mencari berkas-berkas penting.

“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya. Tidak sengaja melihat banyak alat hisap dan pelastik dan timbangan serta serbuk putih. Kemudian kami minta laporkan ke Polsek Kelapa dua,” ujar Arnoth pada awak media, Senin 30/5/2022.

“Selain saya melporkan kepolsek, kita juga mengajak RT/RW dan warga untuk penyaksian pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” imbuhnya

Dari informasi yang diterima sebelumnya Alfon sudah ditangkap dan diamankan Satuan reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Kota Metro Tangeeang Kota pada pada hari Sabtu, 24/5/2022.

Arnoth membenarkan bahwa kakanya tesebut sudah ditangkap polisi pada hari Sabtu 24 Mei 2022 lebih kurang pada pukul 18.20 WIB.

“Benar pada minggu lalu Alfon kakak saya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan. Itu pun sebelumnya saya mendapatkan informasi dari karyawannya Alfon. Kemarin Polisi menggeledah kamar atas dan dibawah. Tapi kalau sebelah ruang ini belum dipriksa,” ungkapnya

Sementara pihak Polsek Kelapa dua Tangsel sebelum mengamankan barang-barang dikamar Alfon (diduga pengedar_red) polisi berbaju puti bercelana hita diketahui bernama singkat, Surya tidak mengizinkan jurnalis untuk meliput pengaman barang haram itu.

“Jadi ini bukan pengeledahan resmi ya. Jagan salah persepsi nanti saya yang salah ini. Jangan sampai dipolap ya. Karena ini bukan ranah kita yang punya tangerang kota nanti takutnya salah persepsi lain,” kata pihak Surya

“Jadi nanti kalau si Alfon langkah hukum bagai mana? Karena saya tidak dilindungi undang-undang ini. Takutnya ada benda-benda narkoba dan kalau diexpos nanti diusut. Kalau diexpos saya mundur,” katanya

“Jadi benar saja saya bisa salah, karena saya tidak dilindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan saya karena ini tidak ada surat perintah. Jadi kalau hanya minta pendampingan boleh,” pungkasnya

Sementara berita diterbitkan kembali pihak Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota belum bisa memberikan hasil keterangan penangkapan pada tanggal 24/5/2022 Minggu lalu.

Dari informasi diperoleh diduga Alfon pemilik BB sabu-sabu, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelasttik saat ini pelaku hanya direhabilitasi. (ror)

Asrorie

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago