Jakarta-Timredaksi.com–Kepolisian Polsek Kelapa Dua Tangerang Kota mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelastik klip. Penemuan barang haram tersebut ditemukan keluarga besar dikamar Alfon diduga salah satu bandar besar daerah Tangrang.
Arnoth salah satu keluarga mengatakan barang haram ditemukan pada saat dirinya hendak mencari berkas-berkas penting.
“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya. Tidak sengaja melihat banyak alat hisap dan pelastik dan timbangan serta serbuk putih. Kemudian kami minta laporkan ke Polsek Kelapa dua,” ujar Arnoth pada awak media, Senin 30/5/2022.
“Selain saya melporkan kepolsek, kita juga mengajak RT/RW dan warga untuk penyaksian pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” imbuhnya
Dari informasi yang diterima sebelumnya Alfon sudah ditangkap dan diamankan Satuan reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Kota Metro Tangeeang Kota pada pada hari Sabtu, 24/5/2022.
Arnoth membenarkan bahwa kakanya tesebut sudah ditangkap polisi pada hari Sabtu 24 Mei 2022 lebih kurang pada pukul 18.20 WIB.
“Benar pada minggu lalu Alfon kakak saya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan. Itu pun sebelumnya saya mendapatkan informasi dari karyawannya Alfon. Kemarin Polisi menggeledah kamar atas dan dibawah. Tapi kalau sebelah ruang ini belum dipriksa,” ungkapnya
Sementara pihak Polsek Kelapa dua Tangsel sebelum mengamankan barang-barang dikamar Alfon (diduga pengedar_red) polisi berbaju puti bercelana hita diketahui bernama singkat, Surya tidak mengizinkan jurnalis untuk meliput pengaman barang haram itu.
“Jadi ini bukan pengeledahan resmi ya. Jagan salah persepsi nanti saya yang salah ini. Jangan sampai dipolap ya. Karena ini bukan ranah kita yang punya tangerang kota nanti takutnya salah persepsi lain,” kata pihak Surya
“Jadi nanti kalau si Alfon langkah hukum bagai mana? Karena saya tidak dilindungi undang-undang ini. Takutnya ada benda-benda narkoba dan kalau diexpos nanti diusut. Kalau diexpos saya mundur,” katanya
“Jadi benar saja saya bisa salah, karena saya tidak dilindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan saya karena ini tidak ada surat perintah. Jadi kalau hanya minta pendampingan boleh,” pungkasnya
Sementara berita diterbitkan kembali pihak Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota belum bisa memberikan hasil keterangan penangkapan pada tanggal 24/5/2022 Minggu lalu.
Dari informasi diperoleh diduga Alfon pemilik BB sabu-sabu, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan pelasttik saat ini pelaku hanya direhabilitasi. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…