News

Polri: Mobil Pelat ‘Dewa’ Tak Kebal Hukum! Bisa Didenda-Pidana Kurungan

Timredaksi.com, Jakarta — Mobil berpelat ‘RF’ atau ‘dewa’ kerap merasa diistimewakan dengan melakukan sejumlah pelanggaran. Polri menegaskan pengguna pelat RF tidak kebal hukum karena sama dengan pelat hitam pada umumnya.

“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Pekan lalu, sedikitnya 124 mobil berpelat ‘RF’ di Jakarta melakukan pelanggaran mulai dari menerobos ruas jalan ganjil genap hingga memakai rotator.

Dihubungi terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan kendaraan bernopol ‘dewa’ tetap akan ditindak jika melanggar.

Dia mengatakan jika pengendara mobil melanggar dengan menggunakan alat peringatan seperti lampu strobo atau rotator bisa dipidana. Hukumannya berupa satu bulan pidana kurungan atau denda Rp 250 ribu.

“Bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa kena pidana kurungan,” terang Aan.

Aan mengatakan pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aan menyebut hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator.

Selain itu, Aan memaparkan tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut tujuh kendaraan tersebut sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

124 Mobil Pelat Dewa Ditilang

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat ‘RF’ baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat ‘dewa’ itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1) hingga Rabu (19/1).

“Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang,” ujar Sambodo.

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

“Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene,” sambungnya.

 

Sambodo menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bernopol khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol ‘dewa’.

 

“Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” tegas Sambodo.

(Salsa /Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

7 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago