News

Polri Dukung Terapi Plasma Konvalesen, Metode Penyembuhan COVID-19 Melalui Transfusi Darah

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2016 untuk mendukung metode pengobatan pasien COVID-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.

Salah satu metode pengobatan yang dimaksud adalah terapi plasma konvalesen.

“Yaitu metode transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh COVID-19, di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi, yang akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita COVID-19,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juni 2020.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II untuk mempelajari dan memahami kemudian menyosialisasikan dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang terapi plasma konvalesen.

“Sosialisasi tersebut diutamakan terhadap eks pasien COVID-19 yang sudah sembuh agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk membantu pengobatan pasien COVID-19,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telgram itu juga memerintahkan kepada alamat tersebut di atas untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya untuk membantu pengobatan pasien COVID-19 yang masih dirawat.

“Sebagai contoh yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan terhadap 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh dari COVID-19 kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Kabaharkam Polri.

Salsa Sabrina

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

2 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

4 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

4 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

4 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

4 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

6 days ago