News

Polistisi PAN Minta Nadiem Makarim Mematuhi Rekomendasi Hasil Ijtima’ Ulama MUI

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI yang meminta di cabutnya  Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

” Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima’ Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat”, ujar Guspardi , Senin (15/11)

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini  menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen organisasi sosial kemasyarakatan serta keagamaan, timpal politisi PAN ini

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 adalah bagus dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati demikian isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun mencontohkan  penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2  Permendikbudristek ini  menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Materi muatannya permen itu mestinya  sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indinesia (MUI) mencabut permendikbudristek no 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dengan dikeluarkannya Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi Keputusan  dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan,

Asrorie

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

6 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago