News

Polistisi PAN Minta Nadiem Makarim Mematuhi Rekomendasi Hasil Ijtima’ Ulama MUI

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI yang meminta di cabutnya  Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

” Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima’ Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat”, ujar Guspardi , Senin (15/11)

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini  menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen organisasi sosial kemasyarakatan serta keagamaan, timpal politisi PAN ini

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 adalah bagus dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati demikian isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun mencontohkan  penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2  Permendikbudristek ini  menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Materi muatannya permen itu mestinya  sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indinesia (MUI) mencabut permendikbudristek no 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dengan dikeluarkannya Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi Keputusan  dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan,

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

5 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago