News

Polistisi PAN Minta Nadiem Makarim Mematuhi Rekomendasi Hasil Ijtima’ Ulama MUI

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI yang meminta di cabutnya  Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

” Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima’ Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat”, ujar Guspardi , Senin (15/11)

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini  menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen organisasi sosial kemasyarakatan serta keagamaan, timpal politisi PAN ini

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 adalah bagus dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati demikian isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun mencontohkan  penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2  Permendikbudristek ini  menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Materi muatannya permen itu mestinya  sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indinesia (MUI) mencabut permendikbudristek no 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dengan dikeluarkannya Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi Keputusan  dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan,

Asrorie

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago