News

Polistisi PAN Minta Nadiem Makarim Mematuhi Rekomendasi Hasil Ijtima’ Ulama MUI

Timredaksi.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan hasil Ijtima’ Ulama MUI yang meminta di cabutnya  Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

” Saya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima’ Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan permendikbudristek no 30 tahun 2021 dicabut, karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat”, ujar Guspardi , Senin (15/11)

Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini  menuai kontroversi dan protes dari berbagai elemen organisasi sosial kemasyarakatan serta keagamaan, timpal politisi PAN ini

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, semangat dan niat baik mas menteri mengeluarkan Permendikbudristek 30/2021 adalah bagus dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Kendati demikian isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 inipun mencontohkan  penggunaan Frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam pasal 5 ayat 2  Permendikbudristek ini  menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Materi muatannya permen itu mestinya  sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, diharapakan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indinesia (MUI) mencabut permendikbudristek no 30 tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dengan dikeluarkannya Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mendikbudristek harus legowo, arif dan bijaksana dalam menyikapi Keputusan  dibacakan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan,

Asrorie

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago