Jakarta – Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang wanita berinisial ZI (24 tahun) karena diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media, alias menjalankan prostitusi online.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Minggu (18/7/2021).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu smartphone, satu lembar screenshot akun Instagram dengan nama akun Z***06, dan satu lembar screenshot Facebook dengan nama akun Z.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi. Berdasarkan hasil interogasi polisi, ZI telah telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook.
Modus operandinya adalah dengan menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. ZI akan mengirimkan foto-foto wanita untuk dipilih calon kliennya.
Setelah tawar-menawar berujung kesepakatan, ZI kemudian menghubungi wanita tersebut dan terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud. (Salsa/Indozone)
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…
Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…
Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…
Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…