News

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Aceh, Buka Jasa Sejak Pandemi Covid-19

Jakarta – Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang wanita berinisial ZI (24 tahun) karena diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media, alias menjalankan prostitusi online.

“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Minggu (18/7/2021).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu smartphone, satu lembar screenshot akun Instagram dengan nama akun Z***06, dan satu lembar screenshot Facebook dengan nama akun Z.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi. Berdasarkan hasil interogasi polisi, ZI telah  telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook.

Modus operandinya adalah dengan menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. ZI akan mengirimkan foto-foto wanita untuk dipilih calon kliennya.

Setelah tawar-menawar berujung kesepakatan, ZI kemudian menghubungi wanita tersebut dan terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud. (Salsa/Indozone)

Hamizan

Recent Posts

Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas

Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…

14 hours ago

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

3 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

7 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

7 days ago