Jakarta – Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang wanita berinisial ZI (24 tahun) karena diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media, alias menjalankan prostitusi online.
“Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Minggu (18/7/2021).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu smartphone, satu lembar screenshot akun Instagram dengan nama akun Z***06, dan satu lembar screenshot Facebook dengan nama akun Z.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi. Berdasarkan hasil interogasi polisi, ZI telah telah menjadi mucikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instagram dan Facebook.
Modus operandinya adalah dengan menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. ZI akan mengirimkan foto-foto wanita untuk dipilih calon kliennya.
Setelah tawar-menawar berujung kesepakatan, ZI kemudian menghubungi wanita tersebut dan terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud. (Salsa/Indozone)
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…