News

Polisi Rebut Mobil Komando Aksi 1812 di Patung Kuda

Jakarta, Timredaksi.com – Aksi 1812 yang berlangsung hari ini menyerukan sejumlah seruan, diantaranya mengusut tuntas kematian 6 warga sipil anggota FPI dan ditahannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah menggetarkan jagat raya.

Aksi ini bukan hanya Indonesia, melainkan menggema sampai kebelahan dunia setelah polisi menembak mati 6 warga sipil yang juga sebagai laskar FPI pengawal HRS di Tol Cikampek KM.50, pada 7 Desember 2020 lalu sehingga muncul polemik dan bergulir menjadi bola panas.

Berdasarkan pantauan dilapangan, mobil komando aksi FPI Kemanusiaan juga telah dirampas pihak kepolisian dengan alasan menjaga stabilitas dan mematuhi protokol kesehatan untuk tidak adanya kerumunan di masa Pandemi Covid-19.

Dalam rekaman 2 video yang diterima timredaksi.com, dimana terlihat mobil aksi komando dirampas paksa pihak kepolisian, video ini berdurasi 0:27 detik.

BACA JUGA :

–      https://timredaksi.com/12-500-personel-tni-polri-diturunkan-amankan-aksi-1812-di-depan-istana/

–      https://timredaksi.com/fpi-dkk-tetap-gelar-aksi-1812-di-istana-hari-ini-meski-tak-diizinkan-polisi/

Di video kedua yang berdurasi 1 menit terlihat jelas kepolisian yang merampas mobil aksi komando FPI memaksa mau menangkap Kyai Abdul Rosyid bin Abdullah Syafi’i sehingga terjadi ketegangan dan perselisihan hebat dilapangan antara jama’ah aksi dengan para oknum kepolisian. “Alhamdulillah Kyai kami amankan dan sudah balik kanan. “Ucap seorang aksi 1812 dalam video lainnya.

Sebelumnya dikabarkan penetapan HRS sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap usai secara koperaktif memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik kepolisian pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari. HRS diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam.

Konteks pemeriksaan HRS yang dicecar sebanyak 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rizieq juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga menimbulkan tindak pidana yang banyak ditentang pakar hukum maupun kalangan elite politik. (Salsa)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago