News

Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias

Timredaksi.com – Polres Nias mengamankan SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias karena diduga mencabuli kakak kandungnya YN alias L (17) hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11), mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya ini terungkap dari laporan orang tua keduanya.

Pada 5 November 2021, orang tua korban melaporkan tetangganya berinisial AW telah mencabuli putri kandungnya sejak April 2021 sampai Juni 2021 hingga hamil.

Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Nias melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.

Namun, saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN alias L, dan kepada polisi AW memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak mencabuli YN.

“Karena AW tidak mengaku dan memberikan bukti tidak mencabuli YN, kita kembali memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap pelaku pencabulan terhadap YN adalah adik kandungnya sendiri berinisial SN alias S,” terangnya.

YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya adalah adik kandungnya sendiri dan bukan AW.

Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali di kamar kakak kandung itu sejak April hingga Juni 2021.

“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakaknya karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW, namun pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

 

(Azzam /Antara)

Azzam Putra

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

1 day ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago