News

Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias

Timredaksi.com – Polres Nias mengamankan SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias karena diduga mencabuli kakak kandungnya YN alias L (17) hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11), mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya ini terungkap dari laporan orang tua keduanya.

Pada 5 November 2021, orang tua korban melaporkan tetangganya berinisial AW telah mencabuli putri kandungnya sejak April 2021 sampai Juni 2021 hingga hamil.

Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Nias melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.

Namun, saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN alias L, dan kepada polisi AW memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak mencabuli YN.

“Karena AW tidak mengaku dan memberikan bukti tidak mencabuli YN, kita kembali memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap pelaku pencabulan terhadap YN adalah adik kandungnya sendiri berinisial SN alias S,” terangnya.

YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya adalah adik kandungnya sendiri dan bukan AW.

Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali di kamar kakak kandung itu sejak April hingga Juni 2021.

“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakaknya karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW, namun pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

 

(Azzam /Antara)

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

22 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago