News

Polisi amankan adik cabuli kakak kandung hingga hamil di Nias

Timredaksi.com – Polres Nias mengamankan SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias karena diduga mencabuli kakak kandungnya YN alias L (17) hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11), mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya ini terungkap dari laporan orang tua keduanya.

Pada 5 November 2021, orang tua korban melaporkan tetangganya berinisial AW telah mencabuli putri kandungnya sejak April 2021 sampai Juni 2021 hingga hamil.

Mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Nias melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi, sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.

Namun, saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN alias L, dan kepada polisi AW memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak mencabuli YN.

“Karena AW tidak mengaku dan memberikan bukti tidak mencabuli YN, kita kembali memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap pelaku pencabulan terhadap YN adalah adik kandungnya sendiri berinisial SN alias S,” terangnya.

YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya adalah adik kandungnya sendiri dan bukan AW.

Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali di kamar kakak kandung itu sejak April hingga Juni 2021.

“Kepada penyidik SN mengaku nekad mencabuli kakaknya karena sering melihat video dewasa di telepon seluler milik teman-temannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Di tempat yang sama staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW, namun pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

 

(Azzam /Antara)

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago