News

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat nomor tertutup diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan mobil berwarna khas operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut terparkir di wilayah Jakarta Timur yang diduga bukan untuk kepentingan tugas kedinasan.

Penutupan plat nomor itu jadi perhatian utama, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa barang milik negara harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa aset pemerintah hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam ketentuan umum terkait mobil dinas disebutkan kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar jam atau kepentingan kerja tanpa surat perintah atau izin resmi, plat nomor kendaraan wajib sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh ditutup atau disamarkan, kendaraan dinas tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan keluarga, perjalanan pribadi, atau kepentingan komersial.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat dijatuhkan sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

Sehingga unggahan itupun dengan cepat menyebar dan menuai beragam komentar. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan transparansi serta pengawasan terhadap penggunaan aset negara.

Mereka menilai kendaraan dinas seharusnya digunakan murni untuk operasional dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Sudin Perhubungan Jakarta Timur yang dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026) menyatakan tengah melakukan penelusuran internal guna memastikan konteks penggunaan kendaraan tersebut.

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) wilayah Jakarta Timur, Emir Al, membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang merupakan milik instansinya dan digunakan oleh salah satu anggota.

“Benar itu anggota saya, tapi kami sudah panggil untuk dimintai keterangan. Patut diduga kendaraan tersebut dibawa pulang,” ujarnya.

Dia pun menyatakan sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.

“Kasatpelnya sudah saya BAP, dalam keterangannya nomor kendaraan tersebut bukan ditutup tapi sudah pudar karena seringnya tergosok-gosok saat dicuci. Tapi sekarang sudah diperbaiki dan dicat lagi,” jawabnya singkat. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

21 mins ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

1 day ago

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan…

5 days ago

Sinergi Lembaga Dakwah PBNU dan Ponpes Al Basyir Bogor, Perkuat Dakwah Gen Z di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta- Lembaga Dakwah PBNU kembali meneguhkan perannya dalam berkhidmat untuk menebarkan spirit dakwah kepada…

1 week ago

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 weeks ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

3 weeks ago