News

Petugas Partai Bertentangan dengan Konstitusi

Timredaksi.com – Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri soal istilah petugas partai bagi kader yang menjadi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

“Mereka yang mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, berdasarkan konstitusi maka bakti dan tanggungjawabnya kepada Nusa dan Bangsa. Tanggungjawabnya bukan lagi kepada partai politik yang mengusungnya,” kata Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (5/6).

Sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati mengingatkan kepada bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo. “Awas kalau kamu (Ganjar Pranowo) tidak ngomong (sebagai) kader partai, petugas partai. Sadar juga untung beliau (Ganjar) nurut,” kata Mega di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Menurut Selamat Ginting, konstitusi negara mengamanatkan, Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menetapkan, Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR/DPR.

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Ada pun untuk kepala daerah, Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa”.

Menurutnya, dua bunyi sumpah atau janji, baik Presiden/Wakil Presiden maupun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tegas menyatakan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Bukan hanya itu, kata Selamat Ginting, dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang atau turunannya, semua pejabat publik sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah, karena turut mengambil bagian dalam kekuasaan negara dan tanggungjawab negara.

“Jadi semua pejabat negara walau pun berasal dari partai politik, juga disumpah dan bertanggungjawab kepada negara. Bukan kepada partai politik, dan bukan pula sebagai petugas partai,” ujar kandidat doktor ilmu politik itu.

Lagi pula, kata Ginting, presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembaga partai politik, melainkan oleh rakyat yang memiliki kewenangan sebagai pemilih dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Sehingga sumber kekuasaan presiden/wakil presiden berasal dari rakyat yang memilih, bukan dari partai politik. Memang betul partai politik maupun kumpulan partai politik yang mengusung calon presiden dan mendaftarkannya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kesimpulannya, presiden dan wakil presiden jelas bukanlah petugas partai. Presiden merupakan pemegang mandat tertinggi yang diberikan rakyat untuk memimpin negeri,” kata Ginting yang lama berkiprah sebagai wartawan bidang poliik.

Oleh karena itu, lanjutnya, ketika ada ketua umum partai politik yang merasa gede rasa dengan menempatkan posisinya lebih tinggi daripada pemegang mandat rakyat, maka yang bersangkutan mengingkari prinsip demokrasi.

“Jadi presiden itu petugas rakyat untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan petugas partai seperti yang dianut negara komunis. Di negara komunis memang hanya ada satu partai, yakni partai komunis. Presiden negara tersebut, seperti Republik Rakyat Tiongkok merupakan petugas partai komunis. Indonesia bukan negara komunis!” tegas Ginting.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Keluarga Besar DPN BMI Gelar Halalbihalal, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

Timredaksi.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menggelar acara Halalbihalal yang…

41 mins ago

Demi Kebaikan Bersama, FGMI Tuntut Bupati Lebak Segera Minta Maaf Ke Wakil Bupati

Timredaksi.com, Banten -- Acara halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak berubah…

1 hour ago

Lantik Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Ketua PT Surabaya Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melantik Agung Tiur Baskoro sebagai pejabat pengelola barang…

3 hours ago

Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim

Timredaksi.com, Jakarta -- Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026. Dua Peristiwa,…

1 day ago

BMI Kecam Keras Atas Fitnah Terhadap AHY

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) memberi kecaman keras terhadap…

1 day ago

Kunjungan Mendadak Presiden Prabowo di Senen, Tangis Haru dan Harapan Warga Pecah di Bantaran Rel

Timredaksi.com, Jakarta -- Tidak ada yang menyadari apa yang akan terjadi, hingga Presiden turun dari…

2 days ago