Timredaksi.com – Tersangka pencabulan anak kandung berinisial TS (43) meningggal akibat pengeroyokan tahanan lain pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada kasus ini.
Polisi menetapkan 22 tahanan sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, para tahanan menjalani rekonstruksi penganiayaan korban.
“Rekonstruksi dilakukan 44 adegan terhadap 22 tersangka yang juga tahanan dalam berbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata Kamis (12/11), seperti dikutip dari kumparan.
Pandu tidak merinci pasal apa saja yang akan menjerat para tersangka.
Dari hasil rekonstruksi, penganiayaan bermula dari tersangka bernama Hambali dan tersangka lainnya mengikuti.
“Tanpa dikomandoi 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan napasnya,” ujarnya.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…