Kesehatan

Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data

Jakarta, Timredaksi.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi. Kerja sama itu resmi dimulai, ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt. Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).

Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu. “Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.

Dirinya berharap, setelah penandatanganan kerja sama ini semua tim teknis terkait dapat segera bertemu untuk memproses akses termasuk mengoreksi data. Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai oleh orang lain dapat segera dibenahi.

Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data. Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin. Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang. Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.

“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” terangnya.

BACA JUGA:

Dirinya juga meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi. Supaya data tersebut dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya. Prinsip perlindungan rahasia data pribadi, yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent, atau persetujuan dari PEMILIK. (Ham)

Hamizan

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

6 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago