Timredaksi.com – Aparat kepolisian menangkap seorang sopir taksi online berinisial SN karena telah melakukan pemerkosaan..
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra menuturkan pelaku memerkosa korban berinisial S.
“Berinisial SN terhadap seorang anak wanita berinisial S, pelakunya sudah ditangkap,” ungkapnya, Rabu (7/7/2021), seperti dikutip dari INDOZONE.
Lebih lanjut, Rafles mengatakan pihaknya meringkus pelaku di daerah Serdang Bedagai setelah sebelumnya kabur ke beberapa kota di Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut bermula saat SN mencabuli penumpang yang masih berusia di bawah umur di sebuah kamar hotel.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Jamin Ginting Medan pada Jumat (18/6/2021) lalu.
Rafles menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terdapat keterangan yang belum sesuai.
Kepada polisi, korban menyebutkan tersangka memaksa melakukan persetubuhan dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
Namun, beber Rafles, tersangka yang telah mengakui perbuatannya itu membantah melakukan pengancaman dan mengaku mengajak korban dengan bujuk rayu.
Sementara itu, berdasarkan fakta di lapangan serta rekaman CCTV, polisi juga tidak menemukan adanya ancaman senjata tajam.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…