Featured

Penjelasan PWNU Jabar Perihal Adanya Gugatan Hasil Konfercab NU Cianjur

 

TIMREDAKSI.COM, CIANJUR – Konfercab ke-XVIII PCNU Cianjur telah selesai digelar. Namun, muncul gugatan dari salah satu pihak yang mempertanyakan hasilnya.

Gugatan tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari KH Ahmad Dasuki, Sabtu (28/05/2022), selaku pimpinan sidang Konfercab ke-XVIII PCNU Cianjur dari PWNU Jawa Barat. Berikut penuturannya:

1. Pimpinan sidang Konfercab NU Cianjur, khususnya saat Pleno ke-4 pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam AD/ART NU, Peraturan Perkumpulan NU dan Tata Tertib Persidangan.

2. Pemilihan anggota AHWA dan kemudian dilakukan musyawarah diantara anggota AHWA hingga terpilih Rois Syuriyah, sesuai dengan tata aturan yang ada dan berjalan lancar.

3. Saat memasuki tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah, pimpinan sidang membacakan persyaratan calon ketua Tanfidziyah dan beberapa hal yang terkait dengan teknis pemilihan. Setelah itu disepakati dilanjutkan untuk penjaringan bakal calon, yang sesuai tatib disepakati minimal 9 suara untuk bisa melanjutkan sebagai calon Ketua Tanfidziyah.

4. Sebelum dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu diperlihatkan pada musyawirin bahwa kotak kertas suara dalam keadaan kosong.
Setelah 32 MWC NU selesai memberikan suaranya pada putaran pertama, pimpinan sidang meminta 2 perwakilan MWC untuk menjadi saksi penghitungan suara.

5. Satu persatu kertas suara dibacakan oleh H. Husni Mubarok sebagai anggota pimpinan sidang, disaksikan oleh 2 perwakilan MWC dan pimpinan sidang lainnya.

6. Pada putaran pertama muncul dua nama yang memenuhi ambang batas minimal 9 suara untuk menjadi calon (KH Dadang dan Kiai Deden Utsman)

7. Sesuai dengan AD/ART NU, proses selanjutnya pimpinan sidang meminta persetujuan Rois Syuriyah terpilih untuk kedua calon tersebut. Kemudian Rois Syuriyah terpilih menyetujui keduanya untuk maju pada putaran kedua.

8. Sebelum pemungutan suara pada putaran kedua dimulai, pimpinan sidang memperlihatkan pada musyawirin bahwa kotak suara dalam keadaan kosong.

9. Setelah 32 MWC NU selesai memberikan suaranya pada putaran kedua, pimpinan sidang meminta 2 perwakilan MWC (yang berbeda dari saksi perwakilan MWC pada putaran pertama) untuk menjadi saksi penghitungan suara.

10. Satu persatu kertas suara dibacakan oleh H. Husni sebagai anggota pimpinan sidang, disaksikan oleh 2 perwakilan MWC dan pimpinan sidang lainnya.

11. Dari hasil penghitungan tahap kedua diperoleh hasil Kiai Deden 16 Suara, KH Dadang 15 dan 1 suara abstain.

12. Terkait adanya keberatan soal adanya kode penulisan pada nama calon yang diduga tidak ada dalam penghitungan, kami tidak berasumsi berdasarkan pengakuan tapi berpatokan pada hasil dari pembacaan kertas suara yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan pimpinan sidang lainnya.

13. Sedangkan terkait penulisan nama calon dalam kertas suara, sudah disepakati sebelumnya pada Tata Tertib yaitu dengan menuliskan nama secara jelas tidak ambigu. Sehingga ketika muncul penulisan 2 nama yang berbeda atau lebih dalam satu kertas suara maka dianggap tidak sah.

14. Demikian penjelasan ini semoga maslahat untuk semuanya.

admin

Recent Posts

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 days ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

1 week ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

1 week ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

1 week ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago