News

Pengguna Whatsapp Terancam Tak Bisa Baca-Kirim Pesan 15 Mei

Jakarta, Timredaksi.com – Pengguna Whatsapp bakal tak bisa baca dan kirim pesan jika tak setuju dengan aturan baru layanan pesan instan yang berlaku 15 Mei itu.

Hal ini terungkap dari email yang dikirim Whatsapp pada rekanan Whataspp Bisnis di platform itu. Dalam email disebutkan bahwa Facebook akan pelan-pelan mengajak pengguna untuk menerima aturan baru yang akan berlaku 15 Mei.

Izin ini dibutuhkan agar mereka bisa menggunakan semua fitur Whatsapp. Jika tidak setuju, maka pengguna bakal tak bisa membaca dan membalas pesan yang masuk. Tapi, mereka masih bisa menerima notifikasi dan panggilan telepon.

“Untuk beberapa waktu, para pengguna (yang tak setuju aturan baru Whatsapp) masih bisa menerima telepon dan notifikasi pesan. Tapi tak bisa membaca atau mengirim pesan di aplikasi,” jelas tulisan dalam email itu, seperti dilaporkan TechCrunch.

Jangka “beberapa waktu” yang dimaksud dalam email itu akan berlangsung selama beberapa minggu. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik.

Whatsapp menyebut jika pengguna tak menyetujui aturan baru setelah 15 Mei, akun mereka tak serta merta dihapus. Penghapusan akan dilakukan mengikuti aturan mengenai akun yang tak aktif.

Dalam laman resmi Whatsapp, platform itu bakal menghapus akun pengguna yang tak aktif selama 120 hari. Sebuah akun tergolong tak aktif jika pengguna tak terkoneksi dengan Whatsapp lewat koneksi internet.

Akun Whatsapp yang kerap dibuka, namun perangkat tidak terhubung dengan internet tetap terhitung sebagai akun yang tak aktif. Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada pengguna yang tak terima aturan baru Whatsapp. Tapi berlaku untuk semua akun Whatsapp. Alasannya, demi menjaga nomor yang digunakan untuk akun itu agar tak disalahgunakan.

Whatsapp memundurkan jadwal pemberlakuan aturan kebijakan privasi baru dari Februari menjadi 15 Mei setelah kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman pengguna. Pengguna masih bisa memilih untuk menerima aturan baru Whatsapp itu setelah 15 Mei.

Pengguna juga bisa mengekspor riwayat obrolan mereka dan mengunduh laporan akun mereka sebelum 15 Mei. Pengguna juga bisa menghapus akun mereka atas permintaan sendiri. Tapi, Whatsapp memperingatkan kalau permintaan itu tidak dapat dibatalkan.

WhatsApp mendapat reaksi keras dari pengguna yang khawatir tentang perubahan kebijakan privasi baru. Kebijakan baru Whatsapp ini sebenarnya hanya berpengaruh pada obrolan dengan akun Bisnis. Tapi, obrolan antar sesama pengguna Whatsapp tetap diamankan dengan enkripsi end-to-end.

Namun, misinformasi menyebabkan pengguna khawatir data percakapan mereka bakal bisa diintip oleh Facebook.

Reaksi dari pengguna menyebabkan jutaan pengguna eksodus ke layanan pesan instan lain, seperti Telegram dan Signal. Untuk memperjelas maksud aturan baru itu, WhatsApp sempat menggunakan lewat fitur Status untuk menjelaskan kepada pengguna kalau mereka tak bisa melihat pesan antar pengguna. (Azzam/S/CNNIndonesia.com)

Azzam Putra

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago