News

Pengguna Whatsapp Terancam Tak Bisa Baca-Kirim Pesan 15 Mei

Jakarta, Timredaksi.com – Pengguna Whatsapp bakal tak bisa baca dan kirim pesan jika tak setuju dengan aturan baru layanan pesan instan yang berlaku 15 Mei itu.

Hal ini terungkap dari email yang dikirim Whatsapp pada rekanan Whataspp Bisnis di platform itu. Dalam email disebutkan bahwa Facebook akan pelan-pelan mengajak pengguna untuk menerima aturan baru yang akan berlaku 15 Mei.

Izin ini dibutuhkan agar mereka bisa menggunakan semua fitur Whatsapp. Jika tidak setuju, maka pengguna bakal tak bisa membaca dan membalas pesan yang masuk. Tapi, mereka masih bisa menerima notifikasi dan panggilan telepon.

“Untuk beberapa waktu, para pengguna (yang tak setuju aturan baru Whatsapp) masih bisa menerima telepon dan notifikasi pesan. Tapi tak bisa membaca atau mengirim pesan di aplikasi,” jelas tulisan dalam email itu, seperti dilaporkan TechCrunch.

Jangka “beberapa waktu” yang dimaksud dalam email itu akan berlangsung selama beberapa minggu. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik.

Whatsapp menyebut jika pengguna tak menyetujui aturan baru setelah 15 Mei, akun mereka tak serta merta dihapus. Penghapusan akan dilakukan mengikuti aturan mengenai akun yang tak aktif.

Dalam laman resmi Whatsapp, platform itu bakal menghapus akun pengguna yang tak aktif selama 120 hari. Sebuah akun tergolong tak aktif jika pengguna tak terkoneksi dengan Whatsapp lewat koneksi internet.

Akun Whatsapp yang kerap dibuka, namun perangkat tidak terhubung dengan internet tetap terhitung sebagai akun yang tak aktif. Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada pengguna yang tak terima aturan baru Whatsapp. Tapi berlaku untuk semua akun Whatsapp. Alasannya, demi menjaga nomor yang digunakan untuk akun itu agar tak disalahgunakan.

Whatsapp memundurkan jadwal pemberlakuan aturan kebijakan privasi baru dari Februari menjadi 15 Mei setelah kebijakan ini menimbulkan kesalahpahaman pengguna. Pengguna masih bisa memilih untuk menerima aturan baru Whatsapp itu setelah 15 Mei.

Pengguna juga bisa mengekspor riwayat obrolan mereka dan mengunduh laporan akun mereka sebelum 15 Mei. Pengguna juga bisa menghapus akun mereka atas permintaan sendiri. Tapi, Whatsapp memperingatkan kalau permintaan itu tidak dapat dibatalkan.

WhatsApp mendapat reaksi keras dari pengguna yang khawatir tentang perubahan kebijakan privasi baru. Kebijakan baru Whatsapp ini sebenarnya hanya berpengaruh pada obrolan dengan akun Bisnis. Tapi, obrolan antar sesama pengguna Whatsapp tetap diamankan dengan enkripsi end-to-end.

Namun, misinformasi menyebabkan pengguna khawatir data percakapan mereka bakal bisa diintip oleh Facebook.

Reaksi dari pengguna menyebabkan jutaan pengguna eksodus ke layanan pesan instan lain, seperti Telegram dan Signal. Untuk memperjelas maksud aturan baru itu, WhatsApp sempat menggunakan lewat fitur Status untuk menjelaskan kepada pengguna kalau mereka tak bisa melihat pesan antar pengguna. (Azzam/S/CNNIndonesia.com)

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago