Polda Jabar menetapkan Tujuh orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Empat orang statusnya tetap tersangka. Tiga orang ditahan di Polda Jabar dan Satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan Polisi, lanjut Kombes Erdi, diketahui bukan berstatus Mahasiswa. Pelaku berstatus buruh dan Dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi yang menjadi korban aniaya mengalami luka di bagian kepalanya, dengan menggunakan Sekop dan Batu.
Polisi menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, Sekop, Bata, Pakaian Pelaku dan Korban, Sepatu dan Topi Rimba.
“Pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…
Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…
Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…
Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…
Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…