Polda Jabar menetapkan Tujuh orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Empat orang statusnya tetap tersangka. Tiga orang ditahan di Polda Jabar dan Satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan Polisi, lanjut Kombes Erdi, diketahui bukan berstatus Mahasiswa. Pelaku berstatus buruh dan Dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi yang menjadi korban aniaya mengalami luka di bagian kepalanya, dengan menggunakan Sekop dan Batu.
Polisi menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, Sekop, Bata, Pakaian Pelaku dan Korban, Sepatu dan Topi Rimba.
“Pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…