Polda Jabar menetapkan Tujuh orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Empat orang statusnya tetap tersangka. Tiga orang ditahan di Polda Jabar dan Satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan Polisi, lanjut Kombes Erdi, diketahui bukan berstatus Mahasiswa. Pelaku berstatus buruh dan Dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi yang menjadi korban aniaya mengalami luka di bagian kepalanya, dengan menggunakan Sekop dan Batu.
Polisi menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, Sekop, Bata, Pakaian Pelaku dan Korban, Sepatu dan Topi Rimba.
“Pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…
Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…
Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…
Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…