Polda Jabar menetapkan Tujuh orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.
“Empat orang statusnya tetap tersangka. Tiga orang ditahan di Polda Jabar dan Satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Mereka yang diamankan Polisi, lanjut Kombes Erdi, diketahui bukan berstatus Mahasiswa. Pelaku berstatus buruh dan Dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi yang menjadi korban aniaya mengalami luka di bagian kepalanya, dengan menggunakan Sekop dan Batu.
Polisi menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, Sekop, Bata, Pakaian Pelaku dan Korban, Sepatu dan Topi Rimba.
“Pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandas Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si.
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…