News

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!

Timredaksi.com – Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. “Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.

(*)

Azzam Putra

Recent Posts

Warisan Pendidikan KH Moh. Naseh Nasrullah yang Menyuluh Masyarakat Betawi

Timredaksi.com, Jakarta — Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar Pondok Pesantren…

12 hours ago

Milad ke-113 Muhammadiyah, Ghiffari Adha: “Bangsa Ini Butuh Keteladanan, dan Muhammadiyah Menunjukkannya”

Timredaksi.com, Jakarta — Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah menjadi refleksi penting bagi arah perjalanan bangsa. Organisasi…

2 days ago

NU Care LAZISNU Salurkan Ratusan Paket Sembako dan Makanan dari Donatur di Beji Depok

Timredaksi.com, Depok — NU Care–LAZISNU Kota Depok bersama donatur, H. Hakim Muzayyan, menyalurkan 150 paket…

3 days ago

DLH Lima Puluh Kota Genjot Program Lingkungan, Fokus Kurangi Sampah dan Hijaukan Nagari

Timredaksi.com, Lima Puluh Kota — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

5 days ago

Danantara Tinjau Kesiapan PELNI Jelang Nataru 2025/2026, Apresiasi Keberhasilan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima kunjungan Senior Director…

5 days ago

MA Vonis Dua Guru di Luwu, Mantan Waka MA Soroti Perbedaan Penerapan Hukum Formil dan Materiil

Timredaksi.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dua guru di Kabupaten Luwu menjadi…

5 days ago