Timredaksi.com – Pria di Tulungagung nekat menyetubuhi pacarnya yang sedang datang bulan. Korban masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka yakni ARK (20) warga Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan sejumlah bukti lainnya. “Perbuatan asusila ini berawal saat pelaku menghubungi korban melalui WA dan mengajak ketemuan di rumah salah satu temannya di Kecamatan Rejotangan,” kata Eva Guna Pandia, Senin (9/3/2020).
Korban yang menerima ajakan pelaku. Selanjutnya ia berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan akan belajar kelompok dengan temannya.
“Akhirnya mereka ketemu,” imbuhnya.
Menjelang sore, korban berencana pulang. Namun oleh pelaku dihalang-halangi dengan alasan masih kangen. Selanjutnya korban diajak pelaku menyewa salah satu kamar kos. Saat itulah pelaku mengajak korban berhubungan intim.
“Saat itu korban menolak, karena kondisinya sedang menstruasi. Namun pelaku tetap memaksa, hingga terjadilah aksi persetubuhan,” imbuhnya.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku akhirnya melapor ke kantor polisi setempat. Pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Azzam/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…