News

Pemprov DKI Ungkap Tujuan Ingin Satpol PP Jadi Penyidik Pelanggar COVID

Jakarta, Timredaksi.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberi wewenang Satpol PP melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19. Pemprov DKI Jakarta menyatakan tujuan kebijakan itu ialah mengedukasi warga agar disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Jadi temanya bukan sekadar membuat aturan hukum, tetapi lebih pada gimana kita mengedukasi semua untuk sama-sama patuh,” kata Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).

“Karena pada kenyataannya sekarang masyarakat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu pasal yang ditambahkan berupa kewenangan penyidikan oleh Satpol PP.

BACA JUGA:

Sigit menjelaskan nantinya baik kepolisan maupun Satpol PP dapat menetapkan status tersangka terhadap pelanggar aturan. Sedangkan untuk sanksi pidana mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan COVID-19 yang telah disahkan.

“Nanti tentu kalau sebuah aturan hukum sudah diundangkan, sudah diberlakukan, itu yang jadi pedoman dalam proses kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.

Sigit menyampaikan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya segera menggelar pertemuan bersama Polda Metro Jaya untuk membahas teknis penindakan di lapangan.

Dia mengatakan Perda ini direvisi agar perubahan perilaku di masyarakat semakin cepat demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

“Pasti temanya ini adalah gimana kita bisa melakukan percepatan pembentukan perubahan perilaku kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi aturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.

“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini,” demikian bunyi Pasal 28A dalam draf perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang dilihat detikcom, Rabu (21/7).

Dalam draf tersebut dijelaskan penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti.

Satpol PP wajib melaporkan dimulainya penyidikan kepada polisi. Kemudian, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satpol PP diserahkan kepada polisi dan pengadilan negeri. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

1 day ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

1 day ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

4 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

4 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

4 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

5 days ago