Sumber : Antara
Timredaksi.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Sukabumi. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kegiatan pemerataan lahan yang dinilai belum sesuai dengan peruntukan tata ruang serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa hasil peninjauan langsung di lokasi menunjukkan kegiatan tersebut bukan aktivitas pertambangan, melainkan pengurukan atau pemerataan lahan. Meski demikian, Pemkot memutuskan untuk menghentikannya sementara waktu guna memastikan seluruh kegiatan sesuai izin dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah meninjau langsung lokasi. Kegiatan yang dilakukan mereka bukan pertambangan, melainkan pemerataan lahan (pengurukan), dan aktivitasnya sudah kami hentikan sementara,” ujar Yusnadi selaku Kepala DLH Kota Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemerintah kota akan melakukan kajian ulang terhadap seluruh izin yang dimiliki pihak pengelola, termasuk menyesuaikan kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.
“Perizinan yang sudah ada akan kami evaluasi kembali. Karena ini bukan pertambangan, maka harus jelas peruntukannya dan tidak boleh keluar dari koridor tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Yusnadi menegaskan, berdasarkan aturan tata ruang, tidak ada izin pertambangan di wilayah administrasi Kota Bandarlampung. Ia juga memastikan bahwa pihaknya selaku kepala DLH Kota Bandarlampung akan terus mengawasi agar tidak terjadi praktik jual beli material dari hasil pengurukan tersebut.
“Kalau dari pengakuan pihak pengelola, tidak ada jual beli material. Tapi kami akan tetap memastikan di lapangan agar tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, menegaskan bahwa kegiatan pengurukan tidak boleh disalahgunakan untuk menjual material ke luar area. Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara intensif untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Kalau memang untuk pengurukan, material itu tidak boleh keluar dari lokasi. Apalagi digunakan untuk land clearing di tempat lain. Kami sudah minta camat dan lurah untuk terus memantau,” kata Muhaimin.
Menurutnya, apabila ditemukan material keluar tanpa izin, Pemkot akan mengambil tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi administratif sesuai kewenangan yang berlaku.
Selain itu, pihak pengelola juga diminta segera melakukan pengurukan kembali area yang telah digali agar tidak membahayakan warga sekitar, terutama di kawasan yang rawan longsor.
“Selain menghentikan aktivitas sementara, kami juga minta pengelola menimbun kembali bagian yang digali untuk mencegah bahaya di musim hujan,” ujarnya.
Langkah cepat Pemkot Bandarlampung ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai penghentian sementara aktivitas tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya longsor, debu berlebihan, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat.
Sejumlah warga berharap agar pemerintah tidak hanya menghentikan sementara, tetapi juga memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar izin lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandarlampung menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh aktivitas pengurukan di wilayah kota berjalan sesuai peraturan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Timredaksi.com, Cirebon – Menyambut datangnya musim penghujan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mulai menggenjot sejumlah…
Timredaksi.com, Bekasi – Nasabah Pegadaian Cabang Bekasi Timur, Ibu Sri Handayani berhasil meraih hadiah satu…
Timredaksi.com, Jakarta -- Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) menanggapi maraknya perbincangan publik…
Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) resmi menunjuk Mohamad Ghiffari…
Timredaksi.com, Bandar Lampung -- Program Badan Modal Masjid (BMM) dan Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) hasil…
Timredaksi.com, Tangerang — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang resmi menetapkan H. Ahmad Kafi…