Ekonomi

Pemerintah Bakal Bikin Rekening Penampungan Biaya Umrah

Jakarta, Timredaksi.com -Pemerintah berencana membuat rekening penampungan dana ibadah umrah dari para jemaah. Rekening itu akan terdaftar dengan nama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang merupakan biro perjalanan wisata, dan telah memiliki izin usaha penyelenggaraan perjalanan umrah.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Mengutip RPP itu, Selasa (26/1), PPIU wajib membuka rekening penampungan dana jemaah kegiatan umrah pada Bank Penerima Setoran (BPS).

Bank yang dimaksud adalah bank berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran biaya umrah milik jemaah.

“PPIU dapat membuka rekening penampungan lebih dari satu rekening,” bunyi RPP tersebut.

Nantinya, setiap jemaah umrah wajib menyetorkan biaya umrah ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama jemaah umrah yang bersangkutan.

Besaran setiap penyetoran pada rekening penampungan paling sedikit Rp500 ribu. Jika jemaah berhalangan melakukan penyetoran, maka bisa diwakilkan atas nama jemaah umrah yang bersangkutan.

“Jemaah umrah wajib diberangkatkan menunaikan ibadah umrah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pertama kali melakukan penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah umrah pada rekening penampungan,” bunyi aturan itu.

Biaya umrah itu meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan umrah, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.

Sementara itu, perlindungan meliputi jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, termasuk jaminan keberangkatan dan kepulangan yang diberikan dalam bentuk asuransi.

PPIU juga wajib melaporkan pendaftaran jemaah umrah melalui sistem online yang terhubung dengan sistem Kementerian Agama.

Selanjutnya, baik BPIU dan bank penampung wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umrah melalui sistem yang terhubung secara online dengan Kementerian Agama.

“Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaporan dan penginputan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi aturan itu. (Salsa/S/CNNIndonesia)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Yunita Kariman Soroti Fenomena Report Massal yang Mengintai Influencer, Ini Langkah Proteksi Akun yang Perlu Diketahui

Timredaksi.com, Jakarta -- Yunita Kariman, content creator yang dikenal luas di ranah kecantikan, gaya hidup,…

2 days ago

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

2 weeks ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

2 weeks ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago