News

Pelatihan PRAWITA GENPPARI ”Tata Ruang Desa dalam Pengembangan Kawasan Wisata

“Merujuk Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur penataan ruangnya sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Meskipun peraturan ini sudah lama diterapkan, nyatanya sangat jarang sekali desa yang membuat peraturan desa mengenai tata ruang. Kewenangan desa dalam penataan ruang dilaksanakan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des) “, ujar pimpinan Pusdiklat Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (18/10).

Selanjutnya Dede pun menjelaskan hal – hal yang terkait dengan kewenangan asli yang diamanatkan oleh UU Desa. Kewenangan ini belum berjalan efektif karena kurangnya sumber daya manusia; jarangnya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa; besarnya anggaran yang dibutuhkan; serta belum adanya peraturan yang mengatur kewenangan desa dan mekanisme penyusunan penataan ruang desa yang lebih jelas. Penyusunan peraturan ini nyatanya sulit dilaksanakan karena jarangnya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa karena pemerintah kecamatan menganggap desa belum memerlukan pengaturan ruangnya sendiri; belum adanya koordinasi bersama pemerintah kabupaten; dan tidak tersedianya sumber daya manusia. Kewenangan penataan ruang desa ini dapat menampung aspirasi masyarakat desa sesuai dengan budaya lokalnya akan tetapi jika koordinasi tidak berjalan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai permasalahan. Ujarnya.

Beranjak dari realita tersebut Pusdiklat Prawita GENPPARI yang sangat konsen dengan program – program penguatan SDM Indonesia, merasa terpanggil untuk memberikan pelatihan / bimbingan teknis terkait hal tersebut guna terlaksananya percepatan pembangunan di desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Jejak pengabdiannya dalam pembangunan SDM Indonesia sudah tidak diragukan lagi, karena sudah lebih dari 20 tahun menorehkan sejarah panjang dalam peningkatan kualitas SDM yang sesuai dengan tuntutan zaman. Digitalisasi dalam prakteknya belum bisa dilaksanakan secara penuh oleh seluruh masyarakat Indonesia karena belum meratanya pembangunan infrastruktur teknologi. Oleh karenanya paralel dengan program percepatan pembangunan yang membutuhkan SDM – SDM yang berkualitas, tanpa banyak berteori dan berkalkulasi untung atau rugi, Prawita GENPPARI terus menorehkan pengabdian tiada henti buat negeri.

Menurutnya, penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk membekali seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mendesain, menyusun dan membuat tata ruang desa khususnya yang terkait dengan rencana pengembangan kawasan wisata yang ada di desa tersebut. Dengan demikian program ini bisa diintegrasikan dengan prosesi kelahiran desa – desa wisata yang semakin menjamur. Dari satu sisi antusiasme masyarakat menyambut kehadiran desa wisata itu tentu saja sangat positif. Namun demikian sporadis semangat tersebut harus tertata dalam suatu master plan tata ruang pembangunan di tingkat desa agar tertata rapi dan berwawasan masa depan untuk menjaga kesinambungan dan menjamin kelestarian lingkungan.

Adapun materi – materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi :

– Pengertian dan Ruang Lingkup Tata Ruang Desa

– Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Pemerintahan Desa

– Kewenangan Desa Menurut UU

– Penyusunan RPJMDesa & Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des)

– Peraturan Desa dan Prioritas Pembangunan Kawasan Desa

– Ketersediaan SDM Penyusun Rencana Tata Ruang

(Ahli bidang perencanaan wilayah (planologi), ekonomi wilayah, kependudukan, Prasarana wilayah, Kelembagaan, geografi, geologi dan tata lingkungan, system informasi geografis, Hidrologi, Pertanian, dan Ahli hukum)

– Pedoman Penyusunan Tata Ruang Wilayah

– Pengedalian dan Pemanfaatan Ruang Desa

 

Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait dengan pelatihan ini, bisa menghubungi :

Ibu Nuni : 0813-8330-7997

Ibu Nia : 0882-1864-5975

Ibu Lilis : 0878-3770-5505

Ibu Ines : 0813-2498-5928

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago