News

Pelatihan PRAWITA GENPPARI ”Tata Ruang Desa dalam Pengembangan Kawasan Wisata

“Merujuk Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur penataan ruangnya sendiri berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Meskipun peraturan ini sudah lama diterapkan, nyatanya sangat jarang sekali desa yang membuat peraturan desa mengenai tata ruang. Kewenangan desa dalam penataan ruang dilaksanakan berdasarkan hak asal usul desa dan kewenangan lokal berskala desa yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des) “, ujar pimpinan Pusdiklat Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (18/10).

Selanjutnya Dede pun menjelaskan hal – hal yang terkait dengan kewenangan asli yang diamanatkan oleh UU Desa. Kewenangan ini belum berjalan efektif karena kurangnya sumber daya manusia; jarangnya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa; besarnya anggaran yang dibutuhkan; serta belum adanya peraturan yang mengatur kewenangan desa dan mekanisme penyusunan penataan ruang desa yang lebih jelas. Penyusunan peraturan ini nyatanya sulit dilaksanakan karena jarangnya bimbingan teknis terhadap pemerintah desa karena pemerintah kecamatan menganggap desa belum memerlukan pengaturan ruangnya sendiri; belum adanya koordinasi bersama pemerintah kabupaten; dan tidak tersedianya sumber daya manusia. Kewenangan penataan ruang desa ini dapat menampung aspirasi masyarakat desa sesuai dengan budaya lokalnya akan tetapi jika koordinasi tidak berjalan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai permasalahan. Ujarnya.

Beranjak dari realita tersebut Pusdiklat Prawita GENPPARI yang sangat konsen dengan program – program penguatan SDM Indonesia, merasa terpanggil untuk memberikan pelatihan / bimbingan teknis terkait hal tersebut guna terlaksananya percepatan pembangunan di desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Jejak pengabdiannya dalam pembangunan SDM Indonesia sudah tidak diragukan lagi, karena sudah lebih dari 20 tahun menorehkan sejarah panjang dalam peningkatan kualitas SDM yang sesuai dengan tuntutan zaman. Digitalisasi dalam prakteknya belum bisa dilaksanakan secara penuh oleh seluruh masyarakat Indonesia karena belum meratanya pembangunan infrastruktur teknologi. Oleh karenanya paralel dengan program percepatan pembangunan yang membutuhkan SDM – SDM yang berkualitas, tanpa banyak berteori dan berkalkulasi untung atau rugi, Prawita GENPPARI terus menorehkan pengabdian tiada henti buat negeri.

Menurutnya, penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk membekali seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mendesain, menyusun dan membuat tata ruang desa khususnya yang terkait dengan rencana pengembangan kawasan wisata yang ada di desa tersebut. Dengan demikian program ini bisa diintegrasikan dengan prosesi kelahiran desa – desa wisata yang semakin menjamur. Dari satu sisi antusiasme masyarakat menyambut kehadiran desa wisata itu tentu saja sangat positif. Namun demikian sporadis semangat tersebut harus tertata dalam suatu master plan tata ruang pembangunan di tingkat desa agar tertata rapi dan berwawasan masa depan untuk menjaga kesinambungan dan menjamin kelestarian lingkungan.

Adapun materi – materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi :

– Pengertian dan Ruang Lingkup Tata Ruang Desa

– Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Pemerintahan Desa

– Kewenangan Desa Menurut UU

– Penyusunan RPJMDesa & Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des)

– Peraturan Desa dan Prioritas Pembangunan Kawasan Desa

– Ketersediaan SDM Penyusun Rencana Tata Ruang

(Ahli bidang perencanaan wilayah (planologi), ekonomi wilayah, kependudukan, Prasarana wilayah, Kelembagaan, geografi, geologi dan tata lingkungan, system informasi geografis, Hidrologi, Pertanian, dan Ahli hukum)

– Pedoman Penyusunan Tata Ruang Wilayah

– Pengedalian dan Pemanfaatan Ruang Desa

 

Bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait dengan pelatihan ini, bisa menghubungi :

Ibu Nuni : 0813-8330-7997

Ibu Nia : 0882-1864-5975

Ibu Lilis : 0878-3770-5505

Ibu Ines : 0813-2498-5928

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago