News

Pasutri Pencuri Tas Gucci Milik Jeremy Berakhir di Kantor Polisi

Jakarta – Pasangan suami-istri, MAB (23) dan MLTS (20) ditangkap Polsek Cilandak karena melakukan pencurian di rumah artis Jeremy Thomas. Keduanya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Jeremy Thomas.

Kasus ini terbongkar setelah Jeremy Thomas melaporkan pencurian di rumahnya ke Polsek Cilandak pada Kamis (3/12/2020). Jeremy Thomas melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya tas merek Gucci milik putrinya, Valerie Thomas.

“Berawal dari laporan ke polisi yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Cilandak pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian dari unit reskrim melaksanakan cek dan olah TKP di kediaman Saudara Jeremy Thomas di Lebak Bulus,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak AKP I Komang Agus DW kepada wartawan di Polsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Salah satu barang mewah yang dicuri kedua pelaku yakni tas Gucci milik Valerie Thomas. Nilai tas yang puluhan juta, rupanya dijual pelaku seharga Rp 300 ribu.

“Jadi harga dari tas Gucci milik anak Pak Jeremy Thomas (Valerie Thomas) itu seharga Rp 80 juta sempet dijual dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Komang.

Komang menyebutkan pelaku menjual tas Gucci tersebut kepada penjual warteg di sekitar rumah Jeremy Thomas. Karena tidak tahu bahwa tas itu asli, pelaku menjualnya dengan harga yang sangat rendah.

“(Dijual) di warteg, di Mbak-Mbak warteg sekitaran TKP,” ujar Komang.

Usut punya usut, pelaku ternyata adalah ART di rumah itu. Keduanya kemudian ditangkap polisi dan mengakui pencurian itu.

“Keberadaan pelaku inisial MAB terdeteksi berada di kediamannya di rumahnya yang berada di Tegal, Jawa Tengah. Kemudian kami melakukan pengembangan, pengejaran ke wilayah Pesanggrahan ke kontrakan dari istri pelaku, MLTS,” jelas Komang.

Keduanya rupanya melakukan pencurian di rumah itu sejak Kamis 26 November 2020. Pasutri ini diketahui baru 3 minggu bekerja di rumah Jeremy Thomas sebelum akhirnya kabur karena melakukan pencurian tersebut.

Komang mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian di saat korban lengah dan tidak sedang mengawasi barang berharganya. Mereka membagi peran masing-masing.

“Saya jelaskan peranan MAB, dia mengawasi korban begitu korban tidak ada di kamar lalu dia mempersilakan istrinya, MLTS, untuk melakukan aksinya ke kamar korban,” terangnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku ini menyimpan barang hasil curian di kamar mereka di garasi. Setelah itu, kemudian keduanya kabur meninggalkan rumah korban dan tidak kembali ke rumah tersebut.

“Motif mereka melakukan pencurian ini karena mereka terlilit hutang untuk mengkredit motornya,” katanya.

Jeremy Thomas menjelaskan awal kasus pencurian ini terungkap setelah salah seorang ART yang telah bekerja lama dengannya mengaku kehilangan handphone. Lalu setelah itu, anak perempuannya, Valerie Thomas, juga mengaku bahwa telah kehilangan tas bermerek Gucci miliknya yang merupakan pemberian dari orang tuanya.

“Lalu putri saya mengeluh, kok tas hadiah ulang tahun yang kami berikan nggak ada,” keluhnya.

Jeremy akhirnya melapor ke polisi. Jeremy mengaku kecewa atas perbuatan kedua ART-nya itu.

“Saya kecewa dengan peristiwa ini adalah dalam situasi pandemi yang sulit seperti ini kami memutuskan untuk menambah ART,” ujar Jeremy Thomas kepada wartawan di di Polsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Jeremy mengatakan niat awalnya untuk menambah ART di rumahnya itu adalah untuk membantu sesama dengan cara memberikan pekerjaan di masa sulit seperti ini.

“Artinya kami sebagai pemberi kerja menerima pasangan ini dengan baik memberikan pekerjaan,” lanjutnya.

Saat ini pasutri itu harus meringkuk di balik jeruji. Keduanya ditahan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

22 hours ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

1 day ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

2 days ago