News

Pakai Baju Tahanan, Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Resmi Dipenjara 3 Hari

Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).

Ia mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep lantas mengganti kaos lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.

Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.

Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.

Disel bersama napi lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.

“Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” ujarnya, Kamis.

Davi menuturkan, Asep tidak ditempatkan di sel khusus.

“Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya,” ucapnya.

Dia menambahkan, karena Asep telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.

“Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas,” jelas Davi.

Mengaku kaget

Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek maupun Polres seperti yang dikiranya

“Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.

Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa bangga dengan keputusan putranya.

“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya,” ungkapnya sewaktu mengantar Asep.

Ia pun menyadari anaknya bersalah melanggar PPKM Darurat.

Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu. Kedai kopi tersebut juga menerima pembeli makan di tempat.

Pilih dipenjara daripada bayar denda Rp 5 juta

Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam,” sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

“Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,” tuturnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.

(Salsa/Kompas)

Azzam Putra

Recent Posts

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Timredaksi.com, Jombang — Dukungan terhadap KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Denanyar sebagai calon alternatif…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

5 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

5 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

5 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

6 days ago