Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).
Ia mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep lantas mengganti kaos lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.
Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.
Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.
Disel bersama napi lainnya
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” ujarnya, Kamis.
Davi menuturkan, Asep tidak ditempatkan di sel khusus.
“Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, karena Asep telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.
“Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas,” jelas Davi.
Mengaku kaget
Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek maupun Polres seperti yang dikiranya
“Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap,” tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.
Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa bangga dengan keputusan putranya.
“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya,” ungkapnya sewaktu mengantar Asep.
Ia pun menyadari anaknya bersalah melanggar PPKM Darurat.
Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu. Kedai kopi tersebut juga menerima pembeli makan di tempat.
Pilih dipenjara daripada bayar denda Rp 5 juta
Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam,” sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
“Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,” tuturnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.
(Salsa/Kompas)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…