Featured

OTT Pejabat Kemensos, Urusan Bansos COVID-19 Dipantau KPK Sejak Lama

Jakarta, Timredaksi.com – Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terjaring OTT KPK terkait dana bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19. Urusan program bansos ini sebenarnya sudah dipantau KPK sejak lama.

Pemantauan ini bahkan dilakukan sejak Mei 2020, dua bulan setelah pengumuman kasus pertama COVID-19. KPK menilai penyaluran bansos terkait penanganan virus Corona jadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi.

“Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya,” kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Ipi mengatakan KPK saat itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Ipi mengatakan SE KPK itu diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.

“KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian bantuan sosial ke masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran,” sebut Ipi.

Meski demikian, Ipi mengakui masih banyak permasalahan terkait penyaluran bansos tersebut. Salah satunya terkait persoalan DTKS.

Menurut Ipi, masih banyak pemerintah daerah yang belum memperbarui DKTS warga-warganya. Padahal, ia menjelaskan, DTKS ini digunakan sebagai rujukan untuk penyaluran bansos terkait Corona.

Untuk itu, Ipi mengatakan KPK meminta setiap pemda transparan terkait data penerima, realisasi anggaran, dan belanja terkait bansos ini. Tak hanya itu, ia juga berharap kementerian/lembaga hingga pemda membuat kanal pengaduan. Hal itu untuk meminimalisir kesemrawutan penyaluran bansos.

Selain itu, Ipi mengatakan KPK membentuk tim khusus yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun di daerah. Tim itu bertujuan mengawal dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penanganan Covid-19.

Selanjutnya, per 9 November 2020, KPK menerima 730 keluhan dari masyarakat yang mengaku tak menerima bansos.

“Melalui aplikasi JAGA Bansos, per 9 November 2020 KPK menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 730 laporan,” kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Ipi menjelaskan keluhan terbanyak soal penyaluran bansos adalah soal warga yang tidak menerima bantuan meski sudah mendaftar. Kemudian ada kasus bantuan tidak dibagikan aparat sebanyak 163 laporan.

“Ada 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan. Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 laporan, daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 75 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 18 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 6 laporan, dan beragam topik lainnya total 531 laporan,” jelasnya.

Ipi menyatakan sebanyak 559 laporan dari total 1.650 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 laporan dalam proses tindak lanjut, 647 laporan masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor.

Kini, permasalahan bansos itu justru berujung pada OTT penjabat Kemensos. OTT ini diduga terkait penanganan pandemi COVID-19.

“KPK telah melakukan tangkap tangan tersangka PPK pada program Bansos di Kemensos RI,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Pejabat PPK tersebut diduga menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos. “Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” ujarnya.

OTT dilakukan pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00-02.00 WIB. FIrli sebelumnya membenarkan OTT itu.

“Betul,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

2 weeks ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago