News

Nggak Ikuti Menaker, Sultan Pilih Naikkan UMP DIY 3,54%

Jakarta, Timredaksi.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.

“Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020,” kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

“Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini,” lanjut Aria.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

Adapun ketiga unsur ini meliputi unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha, dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah juga memilih tak mengikuti Surat Edara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini. Ganjar memilih menaikan UMP Jateng sebesar 3,27%.

Lebih lanjut, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4% berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.

“Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli,” ucapnya.

“Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,- dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” imbuh Aria.

Pengambilan keputusan Gubernur tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini.

“Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.

(Ham/Detik)

Hamizan

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

1 week ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

2 weeks ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 weeks ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago