News

Nggak Ikuti Menaker, Sultan Pilih Naikkan UMP DIY 3,54%

Jakarta, Timredaksi.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.

“Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020,” kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

“Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini,” lanjut Aria.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.

Adapun ketiga unsur ini meliputi unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha, dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah juga memilih tak mengikuti Surat Edara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini. Ganjar memilih menaikan UMP Jateng sebesar 3,27%.

Lebih lanjut, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4% berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.

“Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33% hasil kajian tenaga ahli,” ucapnya.

“Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubernur DIY menetapkan UMP DIY tahun 2021 sebesar Rp1.765.000,- dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” imbuh Aria.

Pengambilan keputusan Gubernur tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini.

“Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.

(Ham/Detik)

Hamizan

Recent Posts

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

11 hours ago

Raih Penghargaan Maritime Fleet Reliability dari The Iconomics, PT PELNI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Brand Equity Berbasis Trust

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…

2 days ago

Seminar Nasional Soroti Komitmen Prof. Abdul Mu’ti Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi perhatian dalam seminar nasional bertajuk…

3 days ago

Turnamen Mancing Empang HUB 4 Oktober 2026: Ruang Temu Komunitas Pemancing

Timredaksi.com, Tangerang Selatan – Buat sebagian orang, mancing masih dianggap kegiatan santai sekadar pengisi waktu…

6 days ago

JURTIM FEST 2026, Keputusan Juara Diubah Mendadak, Orang Tua Peserta Lomba Marawis Kecewa Berat & Sesalkan Sikap Juri

Timredaksi.com, Jakarta - Perubahan hasil juara secara mendadak dalam lomba marawis antar‑sekolah yang diselenggarakan UMKM…

6 days ago

Dari Data Menjadi Pemahaman: Perjalanan Muhammad Faris Ulul Azmi Mengedukasi Investor Pemula

Timredaksi.com, Jakarta — Akses terhadap edukasi pasar modal yang mudah dipahami menjadi kebutuhan penting di…

1 week ago