News

Nekat Laporkan Hakim dan Panitera MA Ke KPK, Kakek 78 Tahun Minta Perlindungan LPSK

Timredaksi.com, Jakarta – Usai nekat melaporkan oknum hakim MA bernama I dan Panitera ACA ke KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada Senin siang, Herman Djaya yang mengaku korban Mafia Tanah dan Makelar Kasus berterus terang merasa takut dilaporkan balik Pasal Pencemaran Nama Baik dan bertekad minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Pelapor Herman Djaya, Muhammad Mualimin menjelaskan, dalam kurun waktu 12 tahun berkasus melawan “pemain tanah” Muhammad Azis Wellang, Herman pernah mengalami dua kali jadi tersangka dengan pasal yang terkesan dipaksakan.

Upaya dua kriminalisasi tersebut, ucap Mualimin, menunjukkan betapa berbahayanya melawan mafia tanah yang diduga punya akses kuat ke sistem peradilan dan badan pertanahan.

“Jarang sekali orang berani melaporkan Hakim Agung dan Panitera ke KPK. Pak Herman ini langka. Beliau sudah sepuh, 78 tahun umurnya. Dua kali mau dipenjarakan. Supaya lebih aman beliau akan ke LPSK minta perlindungan negara,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Dengan melaporkan oknum Hakim Agung dan Panitera ke KPK, terang Mualimin, sesungguhnya Herman Djaya berharap banyak agar lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan transaksi yang mengarah ke sejenis jual beli putusan di lingkungan MA.

“Klien kami mohon agar KPK segera bekerja dengan berani dan tak pandang bulu. Alih alih memberantas korupsi KPK justru malah disibukkan dengan perilaku Komisionernya yang langganan melanggar kode etik. Ini sangat disayangkan. Masyarakat pencari keadilan menunggu gerak cepat KPK,” pungkasnya.

Terkait dengan informasi “kedekatan” akses Muhammad Azis Wellang dengan mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai sama sama orang Sulsel yang sukses di Jakarta, Mualimin mengaku tidak memiliki bukti otentik tapi berkali-kali mendengar langsung dari mulut Pelapor.

“Saya tidak tahu (Muhammad Azis Wellang anak buahnya Jusuf Kalla). Tapi klien kami Herman Djaya mengakui pernah menyelidiki dan tanya ke pedagang-pedagang yang menyewa di objek tanah sengketa yang diduduki orangnya Azis di depan mal Thamrin City, katanya begitu. Yang jelas Azis Wellang ini orang kuat dan kaya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sejak 2010 Herman Djaya beradu klaim melawan Muhammad Azis Wellang memperebutkan hak atas tanas seluas 465 M2 di depan Mal Thamrin City. Setelah menang di tingkat I, II, dan III, Herman Djaya kalah dalam Putusan Perkara Perdata Tingkat Peninjauan Kembali (PK) No.294/PK/PDT/2020 yang dia sebutnya syarat kejanggalan.

Kejanggalan tersebut membuatnya tidak terima karena kehilangan tanah senilai Rp30 M hingga nekad melaporkan oknum Hakim MA dan seorang Panitera ke KPK pada Senin (4/7/2022). (Azzam/Ril)

Azzam Putra

Recent Posts

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago

Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di IPB University

Timredaksi.com, Bogor – PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui program Tanggung…

3 weeks ago