News

Nasabah Jiwasraya Tetap Tolak Restrukturisasi, Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

Timredaksi.com, Jakarta – Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait perihal penyelesaian permasalahan nasabah yang menolak mengikuti restrukturisasi dan telah mendapat Putusan Inkract dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: os/Pat G S/2021/PNJkt Pst. bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku tergugat membayarkan Nilai Premi sebesar Rp500.000.000,- kepada Pelapor.

Pihak-pihak yang menghadiri pemanggilan Ombudsman diantaranya pihak Pelapor atas nama Ibu Yachiyo Ishibashi beserta Machril dan pihak terlapor/terkait oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN
Kementenan Keuangan RI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Machril menyebut, Jiwasraya wajib membayarkan nilai premi senilai Rp 500 juta, dan dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, hingga saat ini hak mereka belum juga diterima.

Machril mengatakan, dirinya tetap menolak restrukturisasi polis Jiwasraya.

“Apakah itu namanya restrukturisasi, mutasi atau apa namanya, kami tetap tolak,” tegas Machril di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Machril menjelaskan, dirinya tetap berpegang pada pedoman perjanjian polis, sehingga ia tetap menolak restrukturisasi.

“Hak milik seseorang tidak bisa dirampas semena-mena oleh siapapun juga. Ini kan hak kita dirampas walaupun pakai bunyi restrukturisasi,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada Jiwasraya untuk mengembalikan kepada bank sesuai dengan surat usulan yang telah dilakukan.

“Mohon dikembalikan kepada bank, bank surat usulan kami,” terangnya.

Menurut Machril, ada 6 orang yang menolak restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya.

“Saya mewakili teman-teman yang tidak bisa hadir kali ini, dan kami tetap menolak restrukturisasi,” sambungnya.

Menurut Machril, Jiwasraya dinilai telah melanggar Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011 dan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3. Pasal itu berbunyi, dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.

“Kami akan berkirim surat kepada OJK, karena ini peran OJK untuk bertindak. Apalagi ada undang-undang nomor 4 tahun 2023,” jelasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

6 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago