News

Nasabah Jiwasraya Tetap Tolak Restrukturisasi, Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

Timredaksi.com, Jakarta – Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait perihal penyelesaian permasalahan nasabah yang menolak mengikuti restrukturisasi dan telah mendapat Putusan Inkract dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: os/Pat G S/2021/PNJkt Pst. bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku tergugat membayarkan Nilai Premi sebesar Rp500.000.000,- kepada Pelapor.

Pihak-pihak yang menghadiri pemanggilan Ombudsman diantaranya pihak Pelapor atas nama Ibu Yachiyo Ishibashi beserta Machril dan pihak terlapor/terkait oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN
Kementenan Keuangan RI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Machril menyebut, Jiwasraya wajib membayarkan nilai premi senilai Rp 500 juta, dan dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, hingga saat ini hak mereka belum juga diterima.

Machril mengatakan, dirinya tetap menolak restrukturisasi polis Jiwasraya.

“Apakah itu namanya restrukturisasi, mutasi atau apa namanya, kami tetap tolak,” tegas Machril di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Machril menjelaskan, dirinya tetap berpegang pada pedoman perjanjian polis, sehingga ia tetap menolak restrukturisasi.

“Hak milik seseorang tidak bisa dirampas semena-mena oleh siapapun juga. Ini kan hak kita dirampas walaupun pakai bunyi restrukturisasi,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada Jiwasraya untuk mengembalikan kepada bank sesuai dengan surat usulan yang telah dilakukan.

“Mohon dikembalikan kepada bank, bank surat usulan kami,” terangnya.

Menurut Machril, ada 6 orang yang menolak restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya.

“Saya mewakili teman-teman yang tidak bisa hadir kali ini, dan kami tetap menolak restrukturisasi,” sambungnya.

Menurut Machril, Jiwasraya dinilai telah melanggar Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011 dan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3. Pasal itu berbunyi, dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.

“Kami akan berkirim surat kepada OJK, karena ini peran OJK untuk bertindak. Apalagi ada undang-undang nomor 4 tahun 2023,” jelasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

6 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago