News

Nasabah Jiwasraya Tetap Tolak Restrukturisasi, Minta Putusan Pengadilan Segera Dieksekusi

Timredaksi.com, Jakarta – Ombudsman memanggil pihak-pihak terkait perihal penyelesaian permasalahan nasabah yang menolak mengikuti restrukturisasi dan telah mendapat Putusan Inkract dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: os/Pat G S/2021/PNJkt Pst. bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku tergugat membayarkan Nilai Premi sebesar Rp500.000.000,- kepada Pelapor.

Pihak-pihak yang menghadiri pemanggilan Ombudsman diantaranya pihak Pelapor atas nama Ibu Yachiyo Ishibashi beserta Machril dan pihak terlapor/terkait oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN
Kementenan Keuangan RI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Machril menyebut, Jiwasraya wajib membayarkan nilai premi senilai Rp 500 juta, dan dibayar paling lama 30 hari setelah putusan yang keluar pada 2 Juni 2021. Namun, hingga saat ini hak mereka belum juga diterima.

Machril mengatakan, dirinya tetap menolak restrukturisasi polis Jiwasraya.

“Apakah itu namanya restrukturisasi, mutasi atau apa namanya, kami tetap tolak,” tegas Machril di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Machril menjelaskan, dirinya tetap berpegang pada pedoman perjanjian polis, sehingga ia tetap menolak restrukturisasi.

“Hak milik seseorang tidak bisa dirampas semena-mena oleh siapapun juga. Ini kan hak kita dirampas walaupun pakai bunyi restrukturisasi,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada Jiwasraya untuk mengembalikan kepada bank sesuai dengan surat usulan yang telah dilakukan.

“Mohon dikembalikan kepada bank, bank surat usulan kami,” terangnya.

Menurut Machril, ada 6 orang yang menolak restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya.

“Saya mewakili teman-teman yang tidak bisa hadir kali ini, dan kami tetap menolak restrukturisasi,” sambungnya.

Menurut Machril, Jiwasraya dinilai telah melanggar Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.21 Tahun 2011 dan Nomor 69 / POJK.05 / 2016 pasal 40 ayat 3. Pasal itu berbunyi, dalam hal proses penyelesaian klaim telah dilimpahkan kepada pengadilan, perusahaan atau unit syariah wajib membayar klaim paling lama 30 hari setelah adanya putusan pembayaran klaim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau ditetapkan lain dalam putusan pengadilan.

“Kami akan berkirim surat kepada OJK, karena ini peran OJK untuk bertindak. Apalagi ada undang-undang nomor 4 tahun 2023,” jelasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago