News

Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari

Timredaksi.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karenanya, Munarman pun terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Adapun ketiga pasal yang dijeratkan kepada Munarman oleh JPU, yakni pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Munarman juga dijerat dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan eks petinggi FPI itu.

Pasalnya, tuduhan yang dilakukan Munarman telah dilakukannya pada 5 sampai 6 tahun lalu.

“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun yang lalu,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 9 Desember 2021.

“Padahal Munarman ada, setiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?” lanjutnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme, berikut dengan tindak pidananya yang melibatkan Munarman.

Ia menduga, pihak-pihak yang pro kepada kekuasaan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah menari-nari dan berharap bahwa tuduhan kepada Munarman dapat terbukti.

“Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri saat berada di kediamannya pada 27 April 2021 lalu.

Munarman diduga telah menugaskan orang lain untuk bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi mengungkapkan, ia pernah menghadiri baiat ISIS di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan.

(Ham/Nes)

Hamizan

Recent Posts

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 days ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

1 week ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

1 week ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

1 week ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago