News

Munarman Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Refly Harun: Orang yang Pro Kekuasaan Menari-nari

Timredaksi.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karenanya, Munarman pun terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Adapun ketiga pasal yang dijeratkan kepada Munarman oleh JPU, yakni pertama Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Munarman juga dijerat dengan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan eks petinggi FPI itu.

Pasalnya, tuduhan yang dilakukan Munarman telah dilakukannya pada 5 sampai 6 tahun lalu.

“Ini kegiatan yang dilakukan kira-kira 5 tahun, 6 tahun yang lalu,” kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 9 Desember 2021.

“Padahal Munarman ada, setiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?” lanjutnya.

Lebih lanjut, Refly Harun juga mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme, berikut dengan tindak pidananya yang melibatkan Munarman.

Ia menduga, pihak-pihak yang pro kepada kekuasaan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah menari-nari dan berharap bahwa tuduhan kepada Munarman dapat terbukti.

“Biasanya, katakanlah orang-orang yang pro kekuasaan biasanya menari-nari di balik tuduhan ini dan memang berharap tuduhan itu terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri saat berada di kediamannya pada 27 April 2021 lalu.

Munarman diduga telah menugaskan orang lain untuk bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi mengungkapkan, ia pernah menghadiri baiat ISIS di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan.

(Ham/Nes)

Hamizan

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

8 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago