Featured

MUI Sumbar Sebut Agama Muslim Bukan Islam

Timredaksi.com – Agama kepercayaan berkembang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama Agama Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.

Dikatakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, pengikut Agama Muslim berada di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka mulai menganut kepercayaan itu empat tahun yang lalu.

“Agama awal mereka Islam. Mereka mulai menganut paham itu dari orang yang datang dari Padang ke kampung mereka. Orang itu diutus oleh guru bernama Usman di Padang,” tutur Elyunus, Jumat (24/7/2020).

“Orang itu datang mempengaruhi warga dan meminta warga untuk pergi ke Padang jika ingin mendalami Agama Muslim,” lanjut dia.

Sebagian pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok, tambah Elyunus, memperoleh ajaran itu dari Pulau Jawa. Mereka lalu bertemu di Kabuupaten Solok karena mengetahui kepercayaan mereka sama.

“Mereka hanya berkumpul dan mengobrol begitu saja di rumah salah satu pengikut. Tidak ada kegiatan ibadah berjemaah. Mereka juga tidak menyebarkan paham mereka kepada orang lain. Selama ini paham itu berkembang di keluarga mereka sendiri,” jelasnya.

Menurut Elyunus, pihaknya sudah bertemu dengan pengikut Agama Muslim di Sumani untuk mengetahui ajaran pada aliran tersebut. Setelah membahas dan membandingkannya dengan ajaran Islam, mereka menganggap Agama Muslim bukan bagian dari Islam.

Elyunus memaparkan, pertemuan MUI Kabupaten Solok dengan perwakilan Agama Muslim di daerah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada suatu aliran kepercayaan di Sumani yang melenceng dari Islam. Pertemuan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak di kantor KUA pada 4 Mei 2020.

Karena para pengikut Agama Muslim mengaku bahwa mereka bukan Islam, sambung Elyunus, MUI Kabupaten Solok tidak bisa mengatakan kepercayaan itu sesat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak punya wewenang terhadap pengikut agama tersebut lantaran agama mereka berbeda.

“Kami menyerahkan persoalan ini kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena ada agama baru yang tidak ada dalam undang-undang Indonesia. Bakorpakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Solok, yang di dalamnya ada unsur Polres, Kodim, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama,” demikian Elyunus.

admin

Recent Posts

Kepala Sekolah SDN Malaka Sari 13 Kota Jakarta Timur Meraih Adiwiyata Nasional 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Sekolah SDN Malaka Sari 13 Kota Jakarta Timur, Ibu Zuryetti, S.Pd.,…

2 days ago

Papua Barat, Luka Membusuk di Tubuh Indonesia dan Politik Tutup Mulut Para Pejabat

Papua Barat, Luka Membusuk di Tubuh Indonesia dan Politik Tutup Mulut Para Pejabat Oleh :…

3 days ago

Kondisi Ekonomi di 2026 Belum Membaik, Berbagai Instrumen Investasi Akan Mengalami Koreksi Signifikan

Timredaksi.com, Jakarta - Tahun 2026 merupakan tahun penuh tekanan bagi perekonomian global dan pasar keuangan.…

4 days ago

Pengusaha Angkutan Keluhkan Lamanya Proses Uji KIR di Kota Depok

Timredaksi.com, Kota Depok – Seorang pemilik kendaraan angkutan di Kota Depok mengeluhkan lamanya proses pengujian…

5 days ago

Gerindra Raih Penghargaan KIP Sebagai Partai Informatif 2025

Timredaksi.com, Jakarta  - Partai Gerindra kembali meraih penghargaan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Partai Informatif…

6 days ago

Ade Jona Dampingi Nabila Febrianti Bertemu Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Sumut - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Ade Jona Prasetyo mendampingi…

6 days ago