News

MIPI Gelar Webinar Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta – Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dadang Suwanda menyampaikan bahwa Rencana Kerja harus sejalan dengan Program Strategis Nasional, dalam hal ini sentralisasi dengan desentralisasi haruslah beriringan dan berkesinambungan, agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab Pembangunan terutama di Daerah.

“Sentralisasi dan Desentralisasi ini harus menjadi hal yang berkesinambungan dalam hal ini Pembangunan, agar tidak saling lempar tanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tema “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”.

Webinar MIPI ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia MIPI Baharuddin Thahir. Ia menyampaikan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini sangat ditunggu oleh Daerah khususnya karena sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Perimbangan Keuangan itu biasanya selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang Perimbangan Keuangan ini selalu beriringan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) berhubungan dengan Kesejahteraan Masyarakat di seluruh Pelosok NKRI, dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat seperti, Ketimpangan Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.

“Dengan adanya Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yakni Vertikal dan horisontal yang menurun, Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, Penguatan Local Taxing Power, Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah.” Ujarnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau menyampaikan Provinsi Riau sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau mendukung dan memahami Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Dalam Perspektif Daerah Penghasil.

Ia menuturkan, Riau sebagai salah satu Provinsi yang ada di Indonesia dikenal dengan Komoditas Pertanian terutama dibidang Minyak Sawit, Kelapa, Sagu.

“Komoditas Pertanian yang menjadi prioritas tersebut menyumbang perekonomian yang cukup besar ini menjadi tumpuan perekonomian Riau selain potensi Pariwisata yang sedang berkembang pesat,” ucapnya.

Terkait UU HKPD ini Syahrial Abdi Kabapenda Provinsi Riau menyampaikan bahwa diharapkan pembahasan secara yuridis terhadap formula kebijakan Tata Kelola uang negara, atas dasar telaah sosiologis delam bingkai filosofis Indonesia.

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

Hamizan

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

16 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago