News

Mimpi akan Dilaporkan ke Polisi, Penjual Barang Antik Bunuh Teman

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang pria di Mesir nekat menghabisi nyawa temannya setelah mendapatkan mimpi dilaporkan ke polisi.

Menyadur Gulf News, Minggu (1/11/2020), pria yang berprofesi sebagai penjual barang antik ilegal ini memimpikan korban akan melapor polisi atas pekerjaannya.

Sebelum aksi pembunuhan di Kairo ini terjadi, pelaku mengaku mendapatkan ancaman dari korban.

Korban mengatakan akan melapor ke polisi perihal pekerjaan tersangka yang melanggar hukum, kecuali memberinya 1 juta pound Mesir atau sekitar Rp 935 juta.

Tersangka pun menolak dan tak menggubris ancaman korban. Tak lama berselang, pelaku ternyata mendapatkan mimpi yang menuntunnya untuk melakukan aksi kejahatan itu.

“Setelah ancaman ini, saya bermimpi dia (korban) memberi tahu polisi untuk melawan saya. Jadi saya membunuhnya,” ujar pelaku.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengelabui korban dengan iming-iming uang tutup mulut agar ia mau datang ke lokasi pembunuhan.

Begitu korban sampai, laki-laki ini langsung dibantai lalu diikat, sebelum tubuhnya dibuang ke saluran drainase di provinsi Sharqia.

Pelaku mendapatkan bantuan dari lima kaki tangannya untuk memuluskan pembunuhan tersebut.

Untuk menutupi perbuatanya, tersangka mengaku bergabung bersama keluarga korban untuk melakukan pencarian.

Tersangka juga berada bersama keluarga ketika korban ditemukan dengan keadaan tubuh yang telah membusuk, serta menghadiri pemakamannya.

Belakangan aksi kejinya terungkap dan polisi langsung melakukan penangkapan.

Jaksa penuntut umum telah memerintahkan tersangka beserta lima kaki tangannya untuk ditahan selama empat hari guna menunggu interogasi lebih lanjut. Mereka didakwa dengan pembunuhan berencana. (Intan/S:Suara.com)

 

Intan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

7 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago