News

Menyalahi Aturan Pemilihan Anggota BPK, Bonyamin CS Gugat ke MK

Jakarta_timredaksi.com–Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beserta Marselinus Edwin, Hardian menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) persoalan proses pemilihan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2021-2026.

Bonyamin mengatakan duduknya anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana sudah dipilih melalui DPR sampai dilantik Mahkamah Agung (MA) jadi persolan disebabkan tidak memenuhi persyaratan tertuang pada pasal 13 hurup j dengan bunyi paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;

“Jadi syaratnya kan begitu. Tapi Nyoman menjabat sebagai kepala cabang Imigrasi di Ambon. Artinya dia penguna anggaran semestinya dia tidak layak, tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri calon anggota BPK kepada DPR RI,” kata Bonyamin melalui pesan WhatsApp, Rabu 9/2/2022.

Lanjut Ketua MAKI mengungkapkan, dari kesalahan proses tidak bersarat itu maka Nyoman tidak sepatutnya tidak wajib dilantik sebagai anggota BPK.

“Karna tidak memenuhi syarat seharusnya tidak dilantik meskipun telah dipilih DPR ,” ujarnya

Dari sisi itulah kata Bonyamin, nampaknya ketentuan pasal 13 hurup j, tersebut berlakunya dimaknai sendiri, berdasarkan kemauan kepentingan DPR, Pemerintah dan maupun MA.

“Padahal bunyi kalimatnya jelas lengkap ringkas, padat. Artinya tidak sedang memangku jabatan pemegang anggaran dua tahun terakhir,” ungkapnya

Dirinya juga menyebut bahwa sepanjang tidak melakukan penyimpangan dan tidak ada konflik kepentingan maka dianggap boleh maju ke BPK tidak melanggar pasal 13 hurup j itu.

“Maka dari saya mau tidak mau selain mengugat ke PTUN, kita lanjutkan gugatan Mahkamah Konsitusi berupa Yudisierivieu, untuk memastikan pasal 13 hurup C. lanjut Bonyamin

Sejalan sudah masuknya laporan permohonan MK melalui penerimaan online nomor 16/PAN.Online/2022 perkara Uji Materiil UU No.15 Th 2006 tetang BPK Bonyamin berharap bisa disesuaikan dengan prosudur yanga ada (dimaknai_red)

“Saya minta dimaknai seperti itu. Jadi kalau MK menolak kembali ke ketentuan pasal tersebut. Harapan saya tidak boleh dimaknai karna ketentuannya jelas. Maka segala setendingnya memakai juga ayat-ayat sebelumnya syarat tidak sah,” pungkasnya

Dalam catatan laporan perkara Bonyamun CS mengujian pasal 13 huruf f, I, dan j Undang -Undang nomor 15 tahun 2006, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lembaran negara republik Indonesia nomor 85.

Sekedar informasi Humas Nyoman Adhi Suryadnyana resmi mengemban jabatan sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, setelah mengucapkan sumpah jabatan, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/8/2021).

Pengambilan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengangkatan Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK.

Dalam keputusan ini, bahwa Presiden RI memutuskan mulai tanggal 29 Oktober 2021 meresmikan pemberhentian dengan hormat Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK periode 2016-2021 dan meresmikan pertimbangan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK periode 2021-2026.

Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), kemudian melalui mekanisme pemungutan suara oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada 9 September 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih sebagai Anggota BPK. (ror)

Asrorie

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

10 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

22 hours ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago