News

Mendadak Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun, Ini Penyebabnya

Timredaksi.com – PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan kepada Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia terkait penggunaan merek GoTo senilai lebih dari Rp2 triliun.

Melansir dari situs SIPP PN Jakpus pada Senin (8/11/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 2 November 2021.

Selaku pihak penggugat, Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni sebagai kuasa hukum.

Mereka menyatakan terlebih dahulu mendaftarkan merek GOTO ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham atas nama PT Terbit Financial Technology.

Dengan demikian, merger Gojek dan Tokopedia yang menggunakan merek serupa dianggap melanggar hak atas merek GOTO.

“Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik penggugat yang terdaftar dengan nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu petitumnya.

Penggugat kemudian meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1.836.926.000.000.

Kemudian juga membayar ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar sehingga total ganti rugi mencapai Rp2,08 triliun.

Selain itu, penggugat juga meminta Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.

Menurutnya, merek GoTo, goto, maupun goto financial mempunyai persamaan dengan merek GOTO miliknya.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia memang telah melakukan merger pada 17 Mei 2021 lalu.

Dua perusahaan startup nasional itu kemudian memilih merek GoTo sebagai nama gabungannya.

Menurutnya, merek GoTo, goto, maupun goto financial mempunyai persamaan dengan merek GOTO miliknya.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia memang telah melakukan merger pada 17 Mei 2021 lalu.

Dua perusahaan startup nasional itu kemudian memilih merek GoTo sebagai nama gabungannya.

(Azzam/Nes)

 

Azzam Putra

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

1 hour ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

3 days ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

4 days ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

1 week ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

2 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

2 weeks ago