News

Masyarakat Jangan Tergiur Iming-iming Janji Haji Tanpa Antri, Bukannya Berkah Malah Dapat Susah dan Musibah

Timredaksi.com, Jakarta – Dalam gelajaran penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun banyak cerita dan peristiwa yang akan muncul, bukan saja mereka yang berhasil menunaikan rukun Islam kelima dengan nyaman dan lancar. Akan tetapi ada pula yang mengalami nasib yang kurang beruntung bahkan sangat buruk. Dari gagal berangkat karena tidak memperoleh visa, ditipu agen perjalanan, tidak memperoleh tiket penerbangan, dideportasi, terlantar, bahkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi.

Pada musin haji tahun ini hal semacam ini dipredikasi masih akan terjadi. Mengapa? Keinginan masyarakat menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (baitullah) dan berharap keislamannya paripurna. Demi kesana, banyak siap menanggung segala risiko.

Tidak heran bila saat ini tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatatat antri di sistem haji Kementerian Agama. Namun, kuota yang diberikan negara Saudi sebagai tuan rumah sangat terbatas sehingga berakibat antrian yang sangat panjang berkisar dari 15 tahun sampai 40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata pertahun hanya 221 ribu jemaah.

“Dalam situasi semacam ini dimana ada ketimpangan yang sangat ekstrim antara “sulay and demand” banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian dengan jargon “program haji tanpa antri”, “haji murah”, “haji anti anti rumit dan ribet”, “haji VIP”, “program haji eksekutif” dan sejenisnya mudah ditemukan di berbagai platform media sosial dengan harga yang tidak murah. Semakin mendekati penyelenggaraan ibadah haji iklan dan ajakan haji semacam itu biasanya makin masif, “ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2024).

Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu. Sebab merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) haji yang legal haji tiga jalur yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatlan visa resmi sehingga di luar tanggungjawb pemerintah.

Bahkan baru-baru pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Seturut dengan hal tersebut, dewan ulama disana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidaklah sah.

Tidak cukup hanya sampai disitu, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji tapi coba digunakan untuk haji diancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi (pengusiran secara paksa ke negara asal), penahanan dalam waktu tertentu hingga masuk daftar catatan hitam (black list) masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.

Tahun sejumlah WNI dideportasi dan dibelakclist karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula Jemaah haji yang terlantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, maka bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi.

“Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mndapat tawaran haji semacam itu. Karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi hingga terlantar yang dapat mengancam keselamat. Berharap berkah justeru yang diperolah musibah dan masalah,” pungkasnya.

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago