Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
(Intan/Montt/Nkri/Tribunnews)
Page: 1 2
CIANJUR - Himpunan Pengusaha KAHMI Kabupaten Cianjur memanfaatkan momentum peringatan hari jadi ke-16 untuk memperkuat…
JAKARTA - Kalangan industri otomotif global tengah menyoroti mahalnya biaya penggantian baterai pada mobil…
Timredaksi.com, Mojokerto – Mas Ridwan, perantau asal Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, yang kini menetap di…
Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…
Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…
Timredaksi.com, Jakarta - Upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua menjadi perhatian dalam seminar nasional bertajuk…