Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
(Intan/Montt/Nkri/Tribunnews)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Pinrang — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan…
Timredaksi.com, Flores Timur — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur menyoroti secara serius maraknya aktivitas…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap progres penyaluran bantuan langsung…
Timredaksi.com, CIREBON - Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno…
Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan literasi sejarah sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam dakwah…
Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…