Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
(Intan/Montt/Nkri/Tribunnews)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta -- RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi…
Timredaksi.com, Lubuk Sikaping -- PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja…
Timredaksi.com, Jakarta – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura…
Timredaksi.com, Jakarta — Pemandangan tidak biasa tersaji di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,…
Timredaksi.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menggelar acara Halalbihalal yang…
Timredaksi.com, Banten -- Acara halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak berubah…