Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
(Intan/Montt/Nkri/Tribunnews)
Page: 1 2
Timredaksi.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi…
Timredaksi.com, Bekasi – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 melaksanakan program pemberian bantuan sembako…
Timredaksi.com, Semarang -- Deputi II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M.…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menanggapi polemik anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
Timredaksi.com, Jakarta- Polemik kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia semakin menjadi sorotan…
Timredaksi.com, Bekasi - PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 bersama FORSEPSI dan Bank Sampah Seger…