Featured

Masih Ingat Kakek yang Nikahi Mahasiswi dengan Mahar Rp 1,4 Miliar? Begini Kabarnya Sekarang

Pernikahan seorang kakek dengan mahasiswi di Bone, Sulawesi Selatan sempat viral pada April 2017 silam.

Dalam pernikahan tersebut, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) menghabiskan uang Rp1,4 miliar untuk meminang Andi Fitria.

Kala itu, ia memberikan uang panai sebesar Rp150 juta dan emas 200 gram.

Kemudian juga mobil Honda seharga Rp600 juta, serta rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.

Sayangnya, pernikahan kakek dengan mahasiswi jurusan ekonomi Universitas Bosowa itu ternyata tidak bertahan lama.

Pada 3 Januari, pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri yang merupakan warga Desa Liliriawang tersebut.

Dalam isi gugatan termohon ke Pengadilan Negeri Agama Watampone, Andi Fitria ternyata telah berselingkuh.

Kehadiran pria idaman lain atau PIL itu pun membuat Tajuddin mengajukan gugatan cerai setelah sembilan bulan berumah tangga.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian bunyi gugatan, seperti dikutip Senin (27/12/2021).

Setelah 8 bulan menjalani sidang, Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan pada Senin (17/9/2021).

Dalam sidang tertutup tersebut baik Tajuddin Kammisi maupun Fitri masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pengacara Tajuddin Kammisi, Andi Aswar Azis menuturkan kliennya mengaku bersyukur akhirnya bercerai setelah menjalani proses sekitar delapan bulan.

(Azzam/mel/nov/Nes)

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago