Jakarta_Timredaksi.com–Poltisi PAN dari Daerah Sumatra Barat 2 Guspardi mengkritik restoran yang menjual menu khas Minangkabau (Nasi Padang_red) berbahan dasar babi (B2) lokasi di kawasan kelapa gading timur Jakarta Utara.
Dari informasi yang dihimpun pemilik lestoran mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal, Nasi Babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya.
Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia.
‘Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau,” kata Guspardi Jum’at 10/6/2022.
Lanjut Hi GG (sapaan akrab_red) menyebut, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
“Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau,” ujarnya
Munculnya masakan Padang dengan khas menu B2 itu ada dugaan pemilik restoran hanya mendompleng ketenaran Nasi Padang.
Kedati demikian hal tersebut mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
“Penggunan identitas minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang,” tegas Hi. GG
Anggota Baleg DPR RI itu juga meminta Pemprop DKI Jakarta mencabut izin usaha dengan merek Babiambi itu
‘Makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usaha itu. Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo.
Selain meminta mencabut izin Hi.GG juga menginkan agar Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo.
“Sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan, akun istgram atau aplikasi medsos lainya segera Kominfo memblokirnya. Karna itu bahaya jadi persoalan terutama masyarakat Sumbar,” pungkasnya.
Sementara pemilik usaha nasi padang babi bernama Sergio sudah digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk dimintai keterangan, Jumat (10/6).
Kendati demikian Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala tak menjelaskan lebih lanjut apa saja keterangan yang akan digali dari pemilik usaha tersebut.
“Dibawa ke Polsek dulu, kita mintai keterangan dulu,” kata Vokky kepada awak media (ror)
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…