News

Mantan Kapolda Jatim Ditipu Profesor Gadungan, Kok Bisa?

Timredaksi.com, Jakarta – Mantan Kapolda Jawa Timur Drs. H. Hadiatmoko menjadi saksi dalam perkara penipuan yang mendudukkan Farroukh Rafii’uddin Bin Djayadi sebagai Terdakwa.

Kapolda Jawa Timur masa jabatan 2011-2013 ini juga menjadi korban.

Dalam kesaksiannya, Hadiatmoko mengaku tergiur dengan tawaran kerja sama membangun pabrik pembuatan tepung pisang Cavendish yang digagas Farroukh.

Hadiatmoko mengenal Farroukh dari rekan sekampungnya di Sragen, Jawa Tengah yang bernama Joko Margono.

“Saya mengenal terdakwa dari Joko Margono,” katanya diruang sidang Candra PN Surabaya, Kamis (19/8/2021).

Di depan ketua majelis hakim, Martin Ginting, mantan Kapolda Jatim itu bercerita panjang lebar.

Di depan ketua majelis hakim, Martin Ginting, mantan Kapolda Jatim itu bercerita panjang lebar.

Ia mengaku percaya karena track record Farroukh sebagai profesor, apalagi ditambahkan cerita-cerita bahwa ia kerap mendapatkan pesanan tepung pisang dari luar negeri, dibumbui cerita-cerita bahwa terdakwa cukup sukses di bidangnya selama ini.

“Pak profesor ini katanya ahli pertepungan pisang. Sebagai seorang ahli dia juga mengaku sering dapat pesanan dari luar negeri,” lanjut saksi korban, Hadiatmoko.

Termakan dengan cerita-cerita bohong tersebut, kemudian Hadiatmoko menyerahkan uang sebanyak Rp 476 juta kepada terdakwa Farroukh melalui Bank.

“Ternyata pekerjaan yang dia janjikan tidak ada sama sekali. Saat kami tekan, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saya pada 17 Maret, namun saat jatuh tempo, lagi-lagi kami kembali dibohongi,” paparnya.

Ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting, bagaimana cara korban mengetahui bahwa terdakwa Farroukh hanyalah profesor gadungan? Hadiatmoko mengaku dari KTP milik terdakwa.

“KTP dia itu banyak, salah satunya ada yang dari Yogja,” pungkas Hadiatmoko.

Diketahui, Jaksa Kejati Jatim Farida Hariani dalam dakwaanya menjelaskan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang).

Tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000.

Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh tidak memberikan tanggung jawab sama sekali.

Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa Farroukh diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Ditemui selesai sidang dan ditanya apa benar Hadiatmoko yang menjadi saksi korban dalam perkara ini adalah Mantan Kapolda Jatim? Jaksa Farida Hariani menjawab “Iya”.

Diperjelas apakah Drs. H. Hadiatmoko yang dimaksudkan tersebut adalah mantan Kapolda Jatim? Jaksa Farida Hariani sambil tersenyum kembali menjawab ‘Iya, betul,”.

(Salsa/Beritajatim)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago